Tiga Perkara yang Ditolak dan Diterima MK dalam Sidang Permohonan Uji Materi UU KPK
MK memutuskan untuk tidak menerima tiga permohonan uji materi dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari tindakan pro justitia.
Dewan Pengawas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum. Dengan demikian, ketentuan izin terkait penggeledahan dan penyitaan dari Dewan Pengawas KPK tidak tepat.
“Frasa 'atas izin tertulis dari Dewan Pengawas' dalam Pasal 47 ayat (1) harus dimaknai menjadi 'dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas',” ucap Enny.
Ada permohonan lain yang dikabulkan MK, yakni uji materil Pasal 1 angka 3 terkait penggunaan huruf kapital dalam frasa 'melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi'.
Pemohon menilai kata 'pencegahan' dan 'pemberantasan' seharusnya diawali huruf kapital. Sebab, penulisan dengan huruf kecil dinilai dapat mereduksi makna pemberantasan korupsi.
(*/ Tribun Jogja /kompas.com)
Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/22491011/sidang-uu-kpk-mk-putuskan-3-perkara-ditolak-3-lainnya-tak-dapat-diterima?page=all#page2