Paket Makanan Misterius Berujung Maut

Kasus Sate Beracun, Jogja Police Watch Desak Aiptu T dan Istri Ikut Diperiksa

Pemeriksaan terhadap Aiptu T dan istrinya dianggap penting dilakukan guna memastikan kebenaran atau tidaknya pengakuan dari tersangka NA.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Kolase Tribunjogja.com | Kompas.com | Miftahul Huda | Markus Yuwono
NA, pelaku pengirim sate beracun (kiri) dan Bandiman, ayah korban sate beracun (kanan) 

Merespon hal itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui apakah pemeriksaan Aiptu T sudah dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau belum.

"Dia (Aiptu) T sudah dalam bentuk BAP atau belum saya tidak tahu," kata Yuliyanto, di Polda DIY, Selasa (4/5/2021).

Yuliyanto juga belum memastikan apakah Aiptu T telah nikah siri dengan tersangka NA.

Namun demikian, berdasarkan penuturan Ketua RT tempat tersangka NA bermukim, yakni di Cempokojajar, Srimulyo, Piyungan, bernama Agus Riyanto mengatakan bahwa NA telah dinikahi Aiptu T secara siri.

Jika demikian adanya, Aiptu T bisa saja dikenai sanksi etika profesi karena telah berpoligami, karena dalam aturan yang ada TNI/Polri tidak diperkenankan berpoligami kecuali ada izin dari istri dan atasan.

Atura itu tertuang dalam Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan Perkap 9 tahun 2010 tentang pernikahan seorang anggota polisi.

"Saya tidak tahu apa betul T ini nikah siri," tambah Yuliyanto.

Kabar Nikah Siri 

Fakta baru terkait NA (25), perempuan misterius pengirim sate maut terkuak.

Hubungan asmaranya dengan sosok bernama Tomy menarik perhatian lantaran menjadi alasan NA melakukan pembunuhan berencana. 

Ketua RT 03, Cempokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Agus Riyanto mengatakan NA adalah warganya yang sudah satu tahun tinggal di Cempokojajar.

Ia pun mengenali sosok Tomy. Bagaimana tidak, NA dan Tomy rupanya telah menikah siri. 

"Tinggal di sini sudah satu tahun, NA kan istri sirinya Tomy. Dulu waktu silaturahmi ke sini berdua. Waktu itu mbak NA sempat telpon orangtuanya, kemudian orangtuanya bilang ke saya nitip anak saya mau tinggal," katanya, Selasa (04/05/2021).

Meski tak menunjukkan bukti keduanya telah menikah siri, Agus percaya keduanya telah menikah secara agama. 

"Ibuknya (NA) bilang kalau sudah menikah secara agama. Kalau menunjukkan bukti enggak, cuma menunjukkan KTP saja. Di sini kan ada peraturan, kalau warga baru wajib lapor," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved