5 Fakta THR PNS 2021 yang Segera Cair ke Rekening Anda, Tanpa Tunjangan Kinerja dan Tak Semua Dapat
Kabar baik untuk para anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan turun di tahun ini.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Ketiga, alokasi anggaran THR untuk pensiunan sebesar RP 9 triliun.
Bagi Anda yang sudah menerima THR, jangan lupa untuk dibelanjakan ya!
3. Tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin)
THR PNS pada tahun ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Rincian yang akan diterima adalah adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan absennya tunjangan kinerja (tukin) dari alokasi THR karena anggaran negara saat ini tengah dioptimalkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Ia mengatakan, pemerintah sedang menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang penting dan sesuai arahan presiden untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19.
“Pemerintah tetap memberikan hak THR kepada ASN, TNI, Polri, meskipun tidak meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Muncul Petisi Soal THR PNS 2021 Tanpa Tukin, Ini Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Sri Sulyani
Baca juga: Kisaran Besaran THR untuk Pensiunan PNS, Berikut Daftar Rinciannya
4. Kriteria PNS Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Pemerintah memberikan THR PNS pada tahun ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Namun tidak semua PNS akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Keuangan, THR tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kondisi sedang cuti di luar tanggungan negara.
PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak mendapat THR.

5. Presiden Hingga Anggota DPR Dapat THR Lebaran 2021
Tidak hanya PNS, TNI dan Polri, pejabat negara juga akan mendapat THR.