Peringati Hari Buruh, DPD KSPSI DIY Gelar Aksi Simpatik Berbagi Takjil Sembari Sampaikan 5 Tuntutan

Puluhan buruh mulai melakukan aksinya turun ke jalan dan membagikan takjil sekitar pukul 15.30 WIB di sepanjang Jalan Malioboro

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Aksi simpatik para buruh dari DPD KSPSI DIY membagikan takjil di sepanjang Jalan Malioboro Yogyakarta dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day, Sabtu (1/5/2021) 

Menjelang Idul Fitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengintervensi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang meniadakan kenaikan upah minimum dengan dalih pandemi.

Meski begitu, lima provinsi mengabaikan surat edaran itu dan tetap menaikan upah minimum provinsinya yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Pemerintah dan DPR juga bertanggung jawab atas terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi karena omnibus law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya pemecatan dan menggerus hak dasar buruh. Setidaknya telah terbit empat peraturan.

"Peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang merugikan kepentingan kelas buruh yaitu terkait penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata dia.

Serentetan aturan bermasalah ini tidak dapat dilepas dari kegagalan skema pembangunan nasional yang bergantung pada investasi.

Ketika terjadi guncangan pada sistem kapitalisme global seperti hari ini maka rakyat yang dijadikan tumbal dengan dalih penyelamatan ekonomi nasional.

"Rakyat pun kehilangan kedaulatan atas akses sumber ekonomi yang selama ini sebenarnya menopang perekonomian negara lewat konsumsi rumah tangganya," katanya.

Di Yogyakarta, dampak pandemi tidak kalah merusaknya, perekonomian utamanya yang ditopang oleh sektor pariwisata dan pendidikan, harus terimbas sangat dalam. Banyak buruh perhotelan dan tempat-tempat wisata yang di PHK dan dirumahkan.

Sampaikan 5 Tuntutan

Kalangan buruh di DIY itu pun menyerukan 5 tuntutan mereka bertepatan dengan peringatan May Day ini.

Pertama, agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja serta penghapusan sistem outsourcing.

Kedua, mendesak THR dibayarkan tepat waktu dan tanpa dicicil.

Ketiga pemerintah segera menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mempercepat vaksinasi.

Keempat, usut korupsi bantuan sosial dan fokus atasi penularan virus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved