Peringati Hari Buruh, DPD KSPSI DIY Gelar Aksi Simpatik Berbagi Takjil Sembari Sampaikan 5 Tuntutan

Puluhan buruh mulai melakukan aksinya turun ke jalan dan membagikan takjil sekitar pukul 15.30 WIB di sepanjang Jalan Malioboro

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Aksi simpatik para buruh dari DPD KSPSI DIY membagikan takjil di sepanjang Jalan Malioboro Yogyakarta dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day, Sabtu (1/5/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para buruh yang tergabung dalam DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), punya cara tersendiri dalam memperingati Hari Buruh atau May Day, pada Sabtu (1/5/2021).

Di antaranya adalah aksi damai dan simpatik dengan membagikan takjil kepada masyarakat yang ada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Pasalnya, peringatan Hari Buruh tahun ini bertepatan dengan momen ibadah Puasa Ramadan 1442 Hijriyah/ 2021.  

Puluhan buruh mulai melakukan aksinya turun ke jalan dan membagikan takjil sekitar pukul 15.30 WIB di sepanjang Jalan Malioboro.

Ada dua agenda utama yang dilakukan para buruh dari DPD KSPSI DIY pada peringatan Hari Buruh 2021 tahun ini.

Aksi pertama para buruh menggelar aksi simpatik membagikan takjil di sepanjang Jalan Malioboro, sementara yang kedua adalah menemui pimpinan DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasinya.

Para buruh DPD KSPSI DIY yang juga bagian dari Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY-Jateng (FKBB DIY JATENG) itu pada peringatan tahun ini, menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya sepanjang setahun lebih pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

"Sikap pemerintah yang meremehkan di awal-awal pandemi, membuat krisis kesehatan terburuk dalam seratus tahun terakhir merembet ke segala sendi kehidupan, karena pemerintah tidak memilik skala prioritas yang jelas, bimbang, antara fokus menanggulangi pandemi atau menjaga ekonomi tetap tumbuh," kata Waljid Budi Lestarianto, Koordinator Umum Aksi Hari Buruh.

Sikap meremehkan pemerintah itu pada akhirnya membuat Indonesia tidak mendapatkan kedua, sistem kesehatan kolaps dan ekonomi tumbuh minus.

"Ujung-ujungnya pemerintah mengambil jalan pintas, menggencet buruh dan rakyat lainnya, dengan segala renik kebijakan yang merugikan," ujar Waljid.

Waljid membeberkan ada sebelas kebijakan dan peraturan yang menyengsarakan kelas buruh terbit sepanjang satu tahun pandemi.

Empat berupa surat edaran menteri, satu undang-undang, satu peraturan menteri, satu peraturan presiden, dan empat peraturan pemerintah.

Ia mengatakan sepanjang setahun ini pemotongan upah dengan dalih pandemi dilegitimasi lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam aturan itu, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat merugikan kelas buruh," katanya.

Kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved