Yogyakarta

ASN Pemda DI Yogyakarta yang Nekat Mudik Bisa Disanksi Pemotongan TPP

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan bisa menerima sanksi disiplin hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan layar Zoom Meeting, Jumat (8/1/2021).
Kepala BKD DIY, Amin Purwani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah sanksi menanti bagi para Aparatur Sipil Daerah (ASN) di lingkup Pemda DIY yang nekat melakukan perjalanan mudik saat libur Lebaran tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani menuturkan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan bisa menerima sanksi disiplin hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Kalau dikaitkan dengan sanksi disiplin ada konsekuensi pemotongan TPP. Secara otomatis Itu sudah link. Ketika mendapat hukuman disiplin ada peraturan seberapa besar dia dikurangkan TPP nya," terang Amin pada Minggu (2/5/2021).

Menurutnya, ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah harus mendapat izin dari atasannya.

Baca juga: Jika ASN di Sleman Nekat Mudik, TPP Terancam Dipotong

Terkait pengawasannya nanti akan dilakukan bersama dengan Inspektorat DIY. 

"Harus izin dulu dan nanti dipertimbangkan. Tergantung keperluan, lokasinya di mana, apakah itu di lokasi yang diperkenankan atau tidak," jelasnya.

Selain itu, BKD DIY akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY dan Satuan Polisi Pamong Praja DIY untuk mengawasi ASN mudik.

Pasalnya, dua intansi tersebut terjun langsung di lapangan untuk melakukan pengawasan.

"Karena mereka yang terjun langsung di lapangan, kami berkoordinasi," terangnya.

Lebih jauh, Amin mengimbau para ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat umum.

Yakni dengan cara menaati peraturan larangan mudik dari pemerintah.

"Kan teknologi sudah canggih, sarana prasarana sydag ada dan terjangkau untuk komunikasi tanpa tatap muka. Kita harus memberi contoh lah kalau tidak diperkenankan (mudik) kan jangan dulu," paparnya.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Berbagai Pembatasan akan Diterapkan, Pemkot Yogyakarta Andalkan Turis Lokal

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemberian sanksi bagi para ASN akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. 

“Sebelum sanksi diberikan akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu oleh tim. Sanksi bisa bentuk dalam bentuk teguran, pernyataan tidak puas, bisa juga sampai dengan penurunan pangkat. Jadi ada sanksi ringan, sedang dan berat,” kata dia.

Terkait, pemotongan TPP akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sebab, jenis dan tingkat pelanggaran mempengaruhi besaran pemotongan TPP.

"Ada (pelanggaran) ringan, sedang, berat dan semua sanksi mempengaruhi TPP, itu di peraturan kita," beber Aji. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved