Polres Kulon Progo Lanjutkan 42 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wisma Sermo

Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo kembali melanjutkan rekonstruksi yang dilakukan oleh NAF (21) terhadap DSD (21) warga Gadingan, Kalurahan Wates

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
Rekontruksi kasus pembunuhan di Wisma Sermo, Kulon Progo 

Sesuai hasil autopsi tim kedokteran forensik, memang terdapat pendarahan pada otak kecil atau kepala bagian kepala korban. 

Sementara, kata Munarso untuk reka adegan kasus pembunuhan terhadap korban TS (21) warga Sendangsari, Kapanewon Pengasih yang jasadnya ditemukan di Dermaga Wisata Glagah akan dilakukan setelah lebaran. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo telah melakukan rekontruksi kasus pembunuhan DSD sebanyak 11 adegan di dua lokasi yang berbeda pada 20 April 2021 lalu. 

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan dalam kasus pembunuhan DSD ini, total ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka. 

Di mana sebelas adegan telah diperagakan. Lima adegan dilakukan di depan Rumah Dinas Bupati Kulon Progo. Tempat dimana mereka berkencan. 

Lalu, lokasi kedua di sebuah warung yang berada di depan GKJ Wates. 

Baca juga: Hari Pertama Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Kota Yogyakarta, Kadisdikpora: Kita Evaluasi Lagi

Di tempat itu, telah diperagakan sebanyak 6 adegan yang menggambarkan tersangka membeli minuman bersoda dan obat sakit kepala yang digunakan untuk membunuh korban. 

Selanjutnya, rekontruksi dilakukan di Wisma Sermo yang berada di Pedukuhan Kedung tangkil, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih. 

Lokasi dimana tersangka menghabisi nyawa korban. 

Jeffry mengatakan, pelaku yang sebelumnya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal 15 kurungan penjara. 

Dikarenakan ditemukan unsur pembunuhan berencana sehingga pelaku dijerat pasa 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved