Polres Kulon Progo Lanjutkan 42 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wisma Sermo
Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo kembali melanjutkan rekonstruksi yang dilakukan oleh NAF (21) terhadap DSD (21) warga Gadingan, Kalurahan Wates
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo kembali melanjutkan rekonstruksi yang dilakukan oleh NAF (21) terhadap DSD (21) warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.
DSD merupakan korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan oleh pencari rumput di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021 lalu.
Total reka adegan yang sudah dilakukan oleh tersangka dalam kasus pembunuhan ini sebanyak 53 kasus.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan untuk di Wisma Sermo ada 42 adegan yang diperagakan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan fakta baru di mana tersangka sempat mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur mengenai otak bagian belakang.
Baca juga: PSS Sleman Masih Akan Berbenah Untuk Liga 1, Kemungkinan Merombak dan Menambah Pemain
Namun sebelum kejadian itu terjadi, awalnya tersangka berbincang dengan korban di halaman depan Wisma Sermo yang membahas soal hutang korban senilai Rp 450 ribu.
Tersangka kemudian berpamitan ke emperan selatan Wisma Sermo untuk buang air kecil.
Setelah itu, tersangka kembali ke halaman depan Wisma Sermo dan mengajak korban pindah ke emperan selatan tersebut.
"Analisa dari rekonstruksi yang dilakukan oleh pelaku supaya tindak kejahatannya tidak diketahui oleh orang lain. Sehingga tersangka mengajak korban dari halaman depan Wisma Sermo ke emperan Wisma Sermo sebelah selatan," ucapnya usai rekontruksi, Rabu (28/4/2021).
Kemudian ketika tersangka dan korban sudah berada di emperan Wisma Sermo di situlah ia menawarkan minuman bersoda yang diberikan korban sudah dicampur obat sakit kepala.
Apalagi tersangka sudah membedakan minuman asli dan minuman yang sudah dicampur dengan obat saat menaruhnya di dalam tas.
Berdasarkan rekonstruksi, antara tersangka dan korban juga sempat terjadi cek-cok.
Bahkan korban sempat menampar tersangka karena terus ditagih utang oleh pelaku.
Adapun kematian korban, karena tersangka mendorong korban yang mengakibatkan kepala bagian belakang terbentur pada dinding tembok.
Sesuai hasil autopsi tim kedokteran forensik, memang terdapat pendarahan pada otak kecil atau kepala bagian kepala korban.
Sementara, kata Munarso untuk reka adegan kasus pembunuhan terhadap korban TS (21) warga Sendangsari, Kapanewon Pengasih yang jasadnya ditemukan di Dermaga Wisata Glagah akan dilakukan setelah lebaran.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kulon Progo telah melakukan rekontruksi kasus pembunuhan DSD sebanyak 11 adegan di dua lokasi yang berbeda pada 20 April 2021 lalu.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan dalam kasus pembunuhan DSD ini, total ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Di mana sebelas adegan telah diperagakan. Lima adegan dilakukan di depan Rumah Dinas Bupati Kulon Progo. Tempat dimana mereka berkencan.
Lalu, lokasi kedua di sebuah warung yang berada di depan GKJ Wates.
Baca juga: Hari Pertama Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Kota Yogyakarta, Kadisdikpora: Kita Evaluasi Lagi
Di tempat itu, telah diperagakan sebanyak 6 adegan yang menggambarkan tersangka membeli minuman bersoda dan obat sakit kepala yang digunakan untuk membunuh korban.
Selanjutnya, rekontruksi dilakukan di Wisma Sermo yang berada di Pedukuhan Kedung tangkil, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
Lokasi dimana tersangka menghabisi nyawa korban.
Jeffry mengatakan, pelaku yang sebelumnya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal 15 kurungan penjara.
Dikarenakan ditemukan unsur pembunuhan berencana sehingga pelaku dijerat pasa 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup. (scp)