Polres Kulon Progo Lanjutkan 42 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wisma Sermo

Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo kembali melanjutkan rekonstruksi yang dilakukan oleh NAF (21) terhadap DSD (21) warga Gadingan, Kalurahan Wates

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
Rekontruksi kasus pembunuhan di Wisma Sermo, Kulon Progo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo kembali melanjutkan rekonstruksi yang dilakukan oleh NAF (21) terhadap DSD (21) warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. 

DSD merupakan korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan oleh pencari rumput di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021 lalu. 

Total reka adegan yang sudah dilakukan oleh tersangka dalam kasus pembunuhan ini sebanyak 53 kasus. 

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan untuk di Wisma Sermo ada 42 adegan yang diperagakan. 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan fakta baru di mana tersangka sempat mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur mengenai otak bagian belakang. 

Baca juga: PSS Sleman Masih Akan Berbenah Untuk Liga 1, Kemungkinan Merombak dan Menambah Pemain

Namun sebelum kejadian itu terjadi, awalnya tersangka berbincang dengan korban di halaman depan Wisma Sermo yang membahas soal hutang korban senilai Rp 450 ribu. 

Tersangka kemudian berpamitan ke emperan selatan Wisma Sermo untuk buang air kecil. 

Setelah itu, tersangka kembali ke halaman depan Wisma Sermo dan mengajak korban pindah ke emperan selatan tersebut. 

"Analisa dari rekonstruksi yang dilakukan oleh pelaku supaya tindak kejahatannya tidak diketahui oleh orang lain. Sehingga tersangka mengajak korban dari halaman depan Wisma Sermo ke emperan Wisma Sermo sebelah selatan," ucapnya usai rekontruksi, Rabu (28/4/2021). 

Kemudian ketika tersangka dan korban sudah berada di emperan Wisma Sermo di situlah ia menawarkan minuman bersoda yang diberikan korban sudah dicampur obat sakit kepala. 

Apalagi tersangka sudah membedakan minuman asli dan minuman yang sudah dicampur dengan obat saat menaruhnya di dalam tas. 

Berdasarkan rekonstruksi, antara tersangka dan korban juga sempat terjadi cek-cok.

Bahkan korban sempat menampar tersangka karena terus ditagih utang oleh pelaku. 

Adapun kematian korban, karena tersangka mendorong korban yang mengakibatkan kepala bagian belakang terbentur pada dinding tembok. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved