Anggota Polsek Kalasan yang Berkomentar Negatif tentang KRI Nanggala-402 Dibawa ke Mabes Polri
Anggota Polsek Kalasan yang berkomentar negatif di facebook soal tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402, Aipda FI hari ini akan diberangkatkan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Nanti yang menentukan tersangka dari Mabes Polri. Kalau di Propam adanya terduga pelanggar," jelasnya.
Sementara jerat hukum yang disangkakan berdasarkan laporan masuk, Aipda FI diduga melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pengakuan Bandiman saat Diminta Kirim Paket Makanan oleh Wanita Tak Dikenal, Sang Anak Jadi Korban
Pasal yang menjerat yakni pasal 45 a ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi publik.
"Pasal 45 itu ancaman pidananya paling lama enam tahun. Sementara jika terbukti melanggar kode etik maka akan ada hukuman dari Propam," ujarnya.
Yuli menegaskan, ada empat komponen hukuman kode etik profesi Polisi pertama, yang bersangkutan hanya meminta maaf kepada pimpinan tertinggi Polri dan institusi, dinyatakan perbuatan itu perbuatan tercela, ketiga diberhentikan dengan terhormat, dan terakhir diberhentikan dengan tidak terhormat.
"Nanti prosesnya sidang kode etik dulu, baru selanjutnya sidang pidana," pungkasnya. (hda)