Anggota Polsek Kalasan yang Berkomentar Negatif tentang KRI Nanggala-402 Dibawa ke Mabes Polri
Anggota Polsek Kalasan yang berkomentar negatif di facebook soal tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402, Aipda FI hari ini akan diberangkatkan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Polsek Kalasan yang berkomentar negatif di sosial media soal tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala-402, Aipda FI hari ini akan diberangkatkan ke Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021).
Yuli mengatakan, Aipda FI hari ini akan dibawa ke Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut, atas perkataan tak terpujinya yang ia tuliskan pada sebuah kolom komentar di sosial media terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Baca juga: Daftar 34 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk TC Timnas Indonesia, Kombinasi Junior-Senior
Proses hukum Aipda FI akan ditangani oleh Propam Mabes Polri sebagai divisi pertanggung jawaban profesi para anggota Polri, dan secara hukum pidana akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kemarin Pak Kapolres Sleman sudah silaturahmi ke Lanal. Sementara yang bersangkutan (Aipda FI) hari ini akan dibawa ke Mabes Polri. Jadi akan ditangani Propam dan Bareskrim," katanya, Selasa (27/4/2021).
Ia menambahkan, dalam kasus ini Ditreskeimsus Polda DIY telah memeriksa tiga orang saksi, sementara dari Propam Polda DIY ada tujuh saksi yang telah diperiksa.
Sehingga total saksi yang diperiksa dari dua divisi tersebut sebanyak 10 orang saksi.
"Saksi-saksi sudah diperiksa. Ada yang dari anggota, ada yang dari masyarakat umum. Nanti berkas hasil pemeriksaan saksi akan diserahkan ke penyidik Mabes Polri," imbuhnya.
Ditanya hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan sejauh ini, Yuli belum bersedia memberikan keterangan resminya.
Namun secara pribadi dirinya menilai jika anggota yang berkomentar negatif di sosial media tersebut, memiliki permasalahan mental.
"Saya kira kalau normal ya tidak akan merundung seperti itu. Kita semua sedang berduka, kok ada yang main-masin seperti itu, pasti dalam kondisi tidak normal," terang dia.
Ia menjelaskan, Aipda FI telah menjalani test psikologi, namun sampai saat ini hasil dari psikolog belum dapat disampaikan.
"Tekait adanya gangguan jiwa atau tidak. Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh psikolog. Tapi hasilnya belum keluar," tegas Yuli.
Ditanya kemungkinan besar penetapan tersangka terhadap Aipda FI, Yuli menjawab yang berhak memutuskan itu dari penyidik Mabes Polri.
Sementara dari sisi profesi, Aipda FI jelas akan dikenai hukuman karena melanggar etika profesi dari divisi Propam Polda DIY.