Pendidikan
Tim Ad Hoc Dibentuk, untuk Menjatuhkan Sanksi bagi Pembocor Soal ASPD di Sleman
Rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kebocoran soal ASPD Matematika di SMP N 4 Depok sudah turun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kebocoran soal Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) Matematika di SMP N 4 Depok sudah turun.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memastikan, sudah menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
"Kami sudah menyampaikan laporan ke Bupati lewat BKPP. Nah, ini tim ad hoc baru dibentuk, dan ini akan segera bekerja," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, kepada Tribunjogja.com, kemarin.
Tim adhoc terdiri dari Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Inspektorat.
Ery mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kemudian dilaporkan.
Baca juga: Soal Matematika Bocor, 130 Murid SMPN 4 Depok Sleman Jalani ASPD Ulang
Langkah selanjutnya, tim ad hoc yang akan bekerja dengan melakukan pemanggilan untuk memeriksa dan kroscek kembali.
"Nah, kaitannya untuk menentukan sanksi tim adhoc itu. Sanksi itu, nantinya yang menentukan PPK, (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Ibu Bupati," jelas dia.
Imbas kebocoran soal ini, siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Depok, Kabupaten Sleman terpaksa harus mengulang Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) untuk soal matematika, pada Kamis (15/4/2021).
ASPD dengan soal matematika berbeda itu, diikuti oleh 130 siswa.
Pelaksanannya--sama seperti sebelumnya--dibagi dalam dua sesi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya saat memantau ujian ulang itu mengatakan, informasi yang diterima Tim Pencari Fakta (TPF), kebocoran soal matematika di SMPN 4 Depok tidak ada unsur kesengajaan.
Bahkan, murid sebenarnya tidak ada yang tahu, kalau soal yang disebar oleh guru adalah soal yang hendak diujikan dalam ASPD. Hal tersebut terbukti, tidak semua siswa mendapat nilai menggembirakan.
Murid-murid kelas IX C, misalnya,-- yang langsung mendapat pendampingan dari guru yang membocorkan soal-- nyatanya, tidak semua memiliki nilai bagus.
"Ada juga yang rendah. Nilainya (hanya) 46," terang dia.
Baca juga: Kepala Sekolah Bocorkan Soal ASPD, Jogja Corruption Watch: Sanksi Penonaktifan Sementara Tidak Cukup
Kendati demikian, TPF telah mengumumkan bahwa Kepala Sekolah dan guru dianggap bersalah, karena lalai dan terlibat dalam kebocoran soal.
Sebab itu, sebagai pertanggungjawaban kepada publik, dirinya sudah menonaktifkan guru dan Kepala Sekolah yang bersangkutan, sejak Rabu (14/4/2021).
Saat ini, Jabatan Kepala Sekolah, sementara diemban oleh Supriyana--Kepala Sekolah SMP N 2 Depok--sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Adapun untuk sanksi yang akan dijatuhkan, masih menunggu klasifikasi ulang dari tim adhoc, dengan berpedoman hasil rekomendasi tim pencari fakta.
Klarifikasi ulang diperlukan untuk menjatuhkan sanksi yang tepat.
"Sanksinya, kita lihat berdasarkan kadar kesalahan. Kalau besar, bisa dicopot dari jabatan. Kalau kecil, ya nggak lah," kata Harda.( Tribunjogja.com )