Kurangi Kerumunan Pemohon SIM, Polresta Yogyakarta Luncurkan Program Dolan Jogja
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Puwradi Wahyu Anggoro mengatakan selama ini banyak terjadi antrean panjang oleh pemohon perpanjangan SIM di Satpas
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polsresta Yogyakarta mengeluarkan layanan Delivery Online Driving License in Yogyakarta (Dolan) Jogja.
Layanan tersebut diharapkan mampu mengurangi intensitas pertemuan pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Puwradi Wahyu Anggoro mengatakan selama ini banyak terjadi antrean panjang oleh pemohon perpanjangan SIM di Satpas Polresta Yogyakarta.
Baca juga: ASPD Bagi Siswa Kelas VI SD di Kulon Progo Bakal Diselenggarakan pada Akhir Mei 2021
Sementara di tengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat perlu beeadaptasi dengan kebiasaan baru salah satunya mengurangi intensitas pertemuan di ruang publik.
"Sehingga diharapkan Dolan Jogja atau layanan pengantaran SIM kepada pemohon perpanjangan kali ini dapat memberikan rasa nyaman masyarakat," katanya, kepada awak media, di ruang Patriatama, Jumat (23/4/2021).
Purwadi menambahkan, selain untuk mengurangi kerumunan, program tersebut diluncurkan agar para petugas Kepolisian dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Karena tidak semua pemohon SIM itu memiliki waktu yang cukup untuk antre foto. Dengan program ini, masyarakat hanya datang foto, udah pulang. Tak perlu menunggu jadi, nanti akan dikirim," terang dia.
Dalam program ini, pihak Polresta Yogyakarta menggandeng perusahaan jasa akomodasi Grab untuk mengirim SIM dari pemohon yang sudah jadi.
Purwadi meyakini, dari lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY, layanan pengantaran SIM kepada pemohon baru tersedia di Satpas Polresta Yogyakarta.
"Setahu saya baru ada di Satpas Polresta Yogyakarta. Jadi semua bisa akses, orang luar kota pun bisa asal dia meninggalkan alamat yang ada di Jogja buat kirimnya," paparnya.
Sementara mekanisme untuk mengakses layanan itu, Purwadi mengatakan pemohon harus terlebih dahulu melakukan registrasi, mengii formulir perpanjangan SIM secara online.
Kemudian datang ke Satpas Polresta Yogyakarta dengan membawa persyaratan lengkap yang telah ditentukan.
Lalu pemohon dapat mengisi formulir dan estimasi biaya yang tercantum dan konfirmasi alamat pengiriman, selanjutnya pemohon SIM dapat meninggalkan Satpas.
"Lalu SIM diantar lewat GrabExpress. Biayanya ditanggung oleh pemohon," tuturnya.
Sementara itu, Manajer GrabExpress DIY-Jawa Tengah Bagus Aditya menambahkan, diera new normal saat ini, masyarakat terpaksa harus mengurangi kontak supaya terlindungi dari bahaya Covid-19.
Baca juga: Ratusan WN India Dikabarkan Masuk Indonesia: Penjelasan Kemenkes, Satgas dan Skenario Terburuknya