Kota Yogyakarta
Penjelasan Lengkap Kapolsek Kotagede Soal Kasus Penganiayaan Remaja di Jalan Ngeksigondo
Polsek Kotagede, Yogyakarta akhirnya buka suara terkait dengan informasi dengan kasus penganiayaan yang menimpa anak di bawah umur
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Akibat tindakannya itu, pelaku yang kini berusia 16 Tahun dijerat pasal 76 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, maka dalam penyelesaiannya pihak penyidik maupun peradilan anak akan menempuh jalur diversi atau pengalihan penyelesaian persoalan pidana anak di luar pengadilan.
Saat ini polisi sudah menetapkan KR sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan.
Alasannya, pelaku saat ini belum genap berusia 18 tahun. Sehingga menurut Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyimpulkan pihak kepolisian tidak berhak melakukan penahanan, kecuali anak tersebut terancam hukuman penjara tujuh tahun penjara.
"Itu alasan mengapa polisi tidak menahan. Bukan karena apa-apa, tapi memang ada tahapan-tahapan penyidikan. Ada penangguhan penahanan," jelasnya.
Dari pemaparan kronologi yang disampaikan, pelaku memang mengambil batu untuk merencanakan membalas dendam akibat telah dilempar oleh rombongan lain ketika di Jalan Kusumanegara.
Namun, oleh pihak kepolisian dikatakan pelaku tidak dapat dijerat dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena usianya yang masih di bawah umur.
"Tidak bisa karena masih di bawah umur," terang dia.
Dari kasus ini, polisi menerapkan pasal 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan pasal 76 Undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
Meski begitu, proses peradilan tetap berlanjut, dan apabila pihak korban keberatan dengan upaya penyelesaian secara diversi, maka proses pidana akan diteruskan. (Tribunjogja/Miftahul Huda)