Kabupaten Sleman

Pemkab Sleman Perbolehkan Salat Idulfitri Berjemaah di Masjid Maupun Lapangan

Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di Masjid, lapangan/ tanah lapang tingkat Padukuhan untuk warganya masing-masing dengan prokes ketat.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo memperbolehkan warga Sleman untuk menggelar Salat Idulfitri 1442 berjemaah di masjid maupun di lapangan.

Izin diperbolehkan, asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Di antaranya, maksimal 50 persen dari kapasitas. 

"Salat Idulfitri boleh,  di lapangan (boleh). Tapi 50 persen dari kapasitas. Mulai dari awal panitia, harus menata (prokes)," katanya, Senin (19/4/2021). 

Menurut dia, prokes sangat penting dan harus diterapkan.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Pemkab Sleman Akan Uji Coba Belajar Tatap Muka Serentak di Semua Sekolah

Sebab, selain untuk melindungi, juga menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.

Orang nomor satu di Bumi Projotamansari menilai perkembangan kasus COVID-19 di Sleman masih tinggi namun perlahan sudah cukup melandai. 

"Mudah-mudahan yang (zona) merah bisa segera hijau," harapnya. 

Izin diperbolehkan menggelar Salat Idulfitri dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor 451/0841 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Salat Idulfitri 1442 H di masa pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut, Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di Masjid, lapangan/ tanah lapang tingkat Padukuhan untuk warganya masing-masing dengan prokes ketat. 

Kustini melarang warga pawai takbir keliling.

"Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya. 

Aturan Salat Idulfitri berjemaah diperbolehkan hanya untuk wilayah zona hijau dan kuning.

Sebab, jika dalam perkembangan, terdapat wilayah RT yang dinyatakan zona merah dan oranye, maka gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat Kalurahan segera menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial di RT tesebut.

Baca juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Belum Semua Kalurahan di Sleman Punya Tempat Karantina

Selanjutnya warga diminta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. 

Berdasarkan Intruksi Bupati Sleman nomor 8/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro mengatur, bagi wilayah RT yang masuk kategori zona oranye dan merah, maka salah satu pengendaliannya dengan menutup sementara tempat ibadah.

Wilayah RT ditetapkan menjadi zona merah, apabila sudah lebih dari 5 rumah positif selama 7 hari terakhir.

Kemudian, kriteria zona oranye, apabila terdapat 3-5 rumah positif selama 7 hari terakhir.

Kebijakan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlaku hingga 19 April 2021, Kustini hingga kini mengaku masih menunggu kebijakan dari provinsi, apakah akan diperpanjang atau tidak.

"(PPKM) kami menunggu dari provinsi. Terserah, kebijakan dari Bapak Gubernur. Kita akan laksanakan," ucap dia. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved