Kabupaten Sleman

Pemkab Sleman Perbolehkan Salat Idulfitri Berjemaah di Masjid Maupun Lapangan

Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di Masjid, lapangan/ tanah lapang tingkat Padukuhan untuk warganya masing-masing dengan prokes ketat.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo 

Berdasarkan Intruksi Bupati Sleman nomor 8/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro mengatur, bagi wilayah RT yang masuk kategori zona oranye dan merah, maka salah satu pengendaliannya dengan menutup sementara tempat ibadah.

Wilayah RT ditetapkan menjadi zona merah, apabila sudah lebih dari 5 rumah positif selama 7 hari terakhir.

Kemudian, kriteria zona oranye, apabila terdapat 3-5 rumah positif selama 7 hari terakhir.

Kebijakan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlaku hingga 19 April 2021, Kustini hingga kini mengaku masih menunggu kebijakan dari provinsi, apakah akan diperpanjang atau tidak.

"(PPKM) kami menunggu dari provinsi. Terserah, kebijakan dari Bapak Gubernur. Kita akan laksanakan," ucap dia. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved