Jadwal dan Besaran THR untuk PNS dan TNI/Polri Tiap Golongan, Bakal Cair Lebih Cepat

Kabarnya, pemerintah menjamin pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bakal diberikan secara penuh dan pencairannya dipercepat

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
ilustrasi 

Pemerintah menjanjikan, THR tidak hanya diberikan untuk PNS aktif tapi juga pensiunan.

Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Baca juga: Rumus Hitung THR Bagi Pekerja Sesuai dengan Surat Edaran Menaker

Baca juga: Legislatif Dorong Pembayaran THR Bagi Pekerja di Kota Yogyakarta Maksimal H-7 Lebaran

Pada tahun ini, mungkin saja besaran THR yang diterima bisa lebih tinggi karena adanya komponen baru.

Komponen itu adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

THR yang diberikan juga tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Artinya, Kementerian Keuangan memastikan bahwa THR diberikan secara utuh, tidak seperti tahun lalu yang dipotong.

Kisaran Besaran THR

Lalu berapa besaran THR PNS, TNI dan Polri untuk tahun ini?

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (tribunnews via grid)

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved