Soal Matematika Bocor, 130 Murid SMPN 4 Depok Sleman Jalani ASPD Ulang
Ratusan murid kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Depok, Kabupaten Sleman mengulang Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ratusan murid kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Depok, Kabupaten Sleman mengulang Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) untuk soal Matematika, Kamis (15/4/2021).
Pasalnya, soal matematika yang dikerjakan dalam ASPD sebelumnya, telah dinyatakan bocor sehingga terpaksa harus diulang dengan soal yang berbeda.
Pantauan di lokasi, ASPD ulang diikuti oleh semua siswa. Pelaksanannya, sama seperti sebelumnya, dibagi dalam dua sesi.
Baca juga: Termasuk Wilayah Aglomerasi, Warga DI Yogyakarta Diizinkan untuk Mudik Lokal
"Masing-masing sesi 65 anak dan ini diikuti oleh seluruh murid," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, saat meninjau di gedung SMPN 4 Depok, Kamis (15/4/2021).
Menurut dia, berdasar informasi yang diterima dari Tim Pencari Fakta (TPF), kebocoran soal matematika di SMPN 4 Depok tidak ada unsur kesengajaan.
Bahkan, murid sebenarnya tidak ada yang tahu, kalau soal yang disebar oleh guru adalah soal yang hendak diujikan dalam ASPD.
Hal tersebut terbukti, tidak semua siswa mendapat nilai menggembirakan.
Murid-murid kelas IX C, misalnya, yang langsung mendapat pendampingan dari guru yang membocorkan soal, nyatanya tidak semua memiliki nilai bagus.
"Ada juga yang rendah. Nilainya 46," terang dia.
Meski demikian, TPF telah mengumumkan Kepala Sekolah dan guru dianggap bersalah karena lalai dan terlibat dalam kebocoran soal.
Sebab itu, Harda mengatakan, sebagai pertanggungjawaban kepada publik, dirinya sudah menonaktifkan guru dan Kepala Sekolah yang bersangkutan, sejak Rabu (14/4/2021).
Jabatan Kepala Sekolah, sementara diemban oleh Supriyana (Kepala Sekolah SMPN 2 Depok), sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Saat ini, seiring menunggu rekomendasi tertulis dari TPF, Pemkab Sleman sedang mempersiapkan tim ad hoc yang terdiri dari Disdik, BKPP dan Inspektorat untuk melakukan klarifikasi ulang, dengan berpedoman hasil rekomendasi tim pencari fakta.
Klarifikasi ulang diperlukan untuk menjatuhkan sanksi yang tepat.
"Sanksinya, kita lihat berdasarkan kadar kesalahan. Kalau besar, bisa dicopot dari jabatan. Kalau kecil, ya nggak lah," ujar dia.
Baca juga: Tidak Melulu Uang, Gantikan THR dengan Ini Untuk Momen Hari Raya Lebih Berkesan
Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana menilai, kasus bocornya soal ASPD matematika di SMPN 4 Depok dilakukan tidak sengaja.
Sebab, soal pendampingan atau prediksi soal yang diberikan oleh guru kepada siswa saat menjelang ujian jumlahnya cukup banyak, dan bersifat umum.
Apalagi, sebagian soal ada yang mengambil juga dari ujian tahun sebelumnya.
Sehingga, guru dan siswa, kata dia, sebelumnya tidak ada yang menyadari kalau soal yang disebarkan adalah soal ASPD.
"Menyadarinya ketika siswa selesai mengerjakan. Jadi, menurut saya, kebocoran soal ini tidak ada kesengajaan. Hanya faktor keteledoran saja," ujar dia. (Rif)