Kemendikbud Pastikan Seleksi Buku Pelajaran Ketat dan Sesuai dengan Undang-undang

Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan seleksi dan proses penerbitan buku pelajaran

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

“Jadi buku-buku wajib itu memang harus direview Kemendikbud sebelum diterbitkan dan diedarkan ke sekolah,” ungkap Doni.

Perihal ketatnya seleksi konten buku juga diakui oleh para penulis dari penerbit PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Baca juga: Kota Magelang Raih Predikat Terbaik Ketiga dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2021

“Aturannya ketat dan jelas. Setiap penulis dan penerbit buku pelajaran sekolah wajib mengikuti ketentuan itu,” ungkap Prof Djatmika, penulis buku Bahasa Inggris SD dan SMP untuk Tiga Serangkai.

Chief Executive Officer (CEO) PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Eny Rahma Zaenah mengatakan, di PT Tiga Serangkai, ada 3.300 penulis aktif dan editor yang sudah tersertifikasi nasional.

Sertifikasi itu diberikan oleh pemerintah dengan berbagai latar belakang pendidikan dan keilmuan, mulai penulis bergelar S1, S2, S3 hingga yang bergelar profesor. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved