Kemendikbud Pastikan Seleksi Buku Pelajaran Ketat dan Sesuai dengan Undang-undang

Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan seleksi dan proses penerbitan buku pelajaran

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan seleksi dan proses penerbitan buku pelajaran sangat ketat.

Seluruh buku yang beredar telah melewati proses panjang dan detail agar aman untuk dibaca para siswa.

Maman Fathurrahman, Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud, menjelaskan buku yang masuk dalam satuan pendidikan harus melewati penilaian kelayakan sesuai prosedur baku yang telah berlaku.

Baca juga: Dibangun Ulang, Masjid Al Mustaqim Bantul Kini Ramah Difabel dan Lansia

“Sudah ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur. Jadi, yang pertama jelas ada sebuah prosedur bahwa buku tersebut dinilai layak atau tidak,” ungkap Maman, Kamis (15/4/2021).

Maman menambahkan, buku yang beredar di satuan pendidikan, termasuk yang akan dibeli menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sudah dinilai dan dinyatakan layak oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. 

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016, buku yang digunakan tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstremisme, radikalisme, kekerasan, SARA, gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya. 

Ia pun menegaskan Kemendikbud terus melakukan pembinaan pelaku perbukuan seperti penerbit, penulis, hingga editor untuk mengurangi ketidaktepatan yang pernah terjadi agar tidak terulang kembali.

“Setiap tahun, atau sebulan sekali bahkan sebulan dua kali di tahun 2021, kami melibatkan masyarakat untuk merekrut para penilai yang memiliki kapasitas, kesanggupan, dan memenuhi syarat untuk melakukan penilaian kelayakan buku teks atau non-teks yang akan digunakan satuan pendidikan,” bebernya.

Hal senada disampaikan Doni Koesoema, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Menurutnya, buku dengan jenis apapun, khususnya yang akan dipelajari seluruh anak Indonesia harus memperhatikan berbagai macam dimensi.

Selain tampilan, cetakan, keterbacaan, kebenaran isi, kemudian juga ideologi yang memungkinkan untuk jadi bermasalah.

“Indikator-indikator yang dipakai untuk menilai kelayakan buku pendidikan di Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai pancasila dan kebhinekaan. Itu wajib hukumnya. Maka di buku yang sudah direview harus ditulis reviewernya,” tambahnya.

Doni menyampaikan pengulas buku harus orang yang memiliki integritas dan ketelitian. 

Dengan demikian, tidak memungkinkan adanya buku pelajaran yang mengarah ke intoleransi, radikalisme, atau diskriminasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved