Kriminalitas
Siswi SMP di Yogyakarta Jadi Korban Pelecehen Seksual oleh Penjaga Fotokopi
Motif yang dilakukan oleh pelaku semata-mata hanya karena tidak kuasa menahan nafsu birahinya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta sempat menjadi korban pelecehan oleh DS seorang penjaga penyedia jasa fotokopi di Kecamatan Kota Gede, Yogyakarta.
Tindakan tak pantas itu dilakukan oleh DS ketika AD sedang mengedit tugas di tempat fotokopian DS pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto mengatakan, kronologi kejadian itu bermula saat siswi SMP itu datang ke tempat fotokopi DS untuk keperluan mengeprint tugas.
Korban saat itu dipersilakan duduk di kursi oleh pelaku.
Baca juga: Dua Bulan Tak Ada Kejelasan, Orangtua Pelecehan Seksual Tuntut Keadilan
Kemudian pelaku duduk di sisi kanan korban sambil membantu mengerjakan editan tugas sekolah korban.
Di situlah aksi pelecehan seksual terjadi.
Seusai menyelesaikan keperluan tugasnya, AD bergegas pulang dan menceritakan aksi tak terpuji oleh DS kepada orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban melaporkan aksi pelecehan yang dilakukan DS itu kepada pihak Kepolisian.
Polisi sempat kuwalahan lantaran keterangan para saksi sangat minim pada saat itu.
Namun, dari hasil rekaman CCTV yang ada di tempat fotokopi itu menunjukan bahwa DS melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pemprov DKI Jakarta, Ini Sikap dan Ancaman Tegas Anies Baswedan
"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku memang melakukan hal itu, tapi dia mengelak dan enggan mengakuinya. Begitu video itu kami potong dan berbentuk foto, jelas sudah jika DS telah melakukan pelecehan," ungkapnya.
Atas kejadian ini, polisi menyita satu flashdisk, jaket berwarna hitam milik pelaku dan satu kerudung warna hitam milik korban sebagai barang bukti.
Selain itu, pihak Kepolisian juga menggunakan hasil rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Usai penangkapan DS pada Minggu (11/4/2021) polisi melakukan penyidikan terhadap dirinya, dan kini DS resmi dijadikan tersangka atas tindakannya itu.
Ia terancam hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara, dengan jeratan pasal 290 KUHP tentang perlindungan anak.
