Tidak Perlu Takut, Vaksinasi di Bulan Ramadan 1442 H Tak Batalkan Puasa. Begini Fatwa MUI

Bulan Ramadan 1442 H ini memang masih diselimuti pandemi virus corona. Sejak tahun 2020 lalu, masyarakat seluruh dunia wajib mengimplementasikan 5M

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
istimewa
Frontliner di Bandara YIA menjalani vaksinasi dosis pertama, Rabu (31/3/2021). 

2. Fatwa Mufti Arab Saudi mengatakan vaksin diberikan secara intramuskuler

Nakes merasa bahagia bisa terima vaksin COVID-19 di GSP
Nakes merasa bahagia bisa terima vaksin COVID-19 di GSP (TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah)

Saudi Sama halnya dengan Indonesia, Arab Saudi saat ini juga tengah mengebut upaya vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan penduduk di Kerajaan sejauh ini.

Untuk menjawab keraguan umat Islam, Mufti Besar Arab Sasudi Sheikh Abdul Aziz al-Asheikh menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," kata al-Asheikh, dikutip dari Arab News.

“Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," sambungnya.

3. Al-Azhar mengatakan vaksin tidak masuk melalui rongga tubuh

Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 (freepik)

Senada dengan Arab Saudi, Pusat Fatwa (Dar al-Ifta) al-Azhar, Kairo, Mesir juga mengonfirmasi bahwa suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa, dikutip dari Gulf News.

Disebutkan bahwa vaksin bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman.

Selain itu, suntikan vaksin juga tidak dilakukan melalui rongga tubuh, seperti mulut, hidung, dan telinga.

Pernyataan Pusat Fatwa Al Azhar muncul setelah pemerintah mengumumkan akan melanjutkan kampanye vaksinasi di bulan Ramadan.

Selain tentang vaksin, ibadah Ramadan di malam hari juga dilaksanakan lebih cepat.

Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mempersingkat salat Tarawih di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, kata Saudi Press Agency.

Perintah tersebut berlaku untuk salat di Masjid al-Haram di Mekah dan di Masjid al-Nabawi di Madinah.

Dalam konteks COVID-19, raja memerintahkan agar salat malam selama Ramadan, termasuk Isya, Tarawih dan Qyam akan digabungkan dan tidak akan melebihi 30 menit di semua masjid di seluruh Kerajaan.

Sholat tarawih akan dikurangi menjadi 10, bukan 20 rakaat biasa, dengan tujuan meminimalkan waktu salat.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved