Tidak Perlu Takut, Vaksinasi di Bulan Ramadan 1442 H Tak Batalkan Puasa. Begini Fatwa MUI

Bulan Ramadan 1442 H ini memang masih diselimuti pandemi virus corona. Sejak tahun 2020 lalu, masyarakat seluruh dunia wajib mengimplementasikan 5M

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
istimewa
Frontliner di Bandara YIA menjalani vaksinasi dosis pertama, Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Bulan Ramadan 1442 H ini memang masih diselimuti pandemi virus Corona.

Sejak tahun 2020 lalu, masyarakat seluruh dunia wajib mengimplementasikan 5M agar terhindar dari virus yang menjangkiti paru-paru tersebut.

Namun, di tahun ini, pemerintah Indonesia sedang menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk 180 juta masyarakat.

Vaksinasi itu untuk memenuhi kekebalan tubuh warga agar tidak mudah terjangkit virus dan mendapatkan kekebalan komunitas.

Suasana pelaksanaan vaksinasi massal terakhir di Benteng Vredeburg, Sabtu (6/3/2021)
Suasana pelaksanaan vaksinasi massal terakhir di Benteng Vredeburg, Sabtu (6/3/2021) (TRIBUNJOGJA/ Maruti Asmaul Husna)

Dengan begitu, pandemi akan segera selesai dan aktivitas bisa kembali seperti biasa.

Mungkin ada sebagian dari Anda yang bertanya-tanya, apakah mengikuti vaksinasi di bulan Ramadan membatalkan puasa itu?

Tribun Jogja merangkum sederet pendapat dari para ahli agama mengenai kasus tersebut.

Semua jawabannya, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, Anda tidak perlu khawatir jika diminta untuk mengikuti vaksinasi saat ini.

Berikut rangkumannya:

1. MUI mengatakan vaksinasi tidak membuat puasa batal

Ilustrasi vaksin covid 19
Ilustrasi vaksin covid 19 (IST)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Bahkan, MUI mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.

Selain itu, ada tiga rekomendasi dari MUI soal vaksinasi Covid-19: 

  • Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  • Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
  • Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved