Tidak Perlu Takut, Vaksinasi di Bulan Ramadan 1442 H Tak Batalkan Puasa. Begini Fatwa MUI
Bulan Ramadan 1442 H ini memang masih diselimuti pandemi virus corona. Sejak tahun 2020 lalu, masyarakat seluruh dunia wajib mengimplementasikan 5M
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Bulan Ramadan 1442 H ini memang masih diselimuti pandemi virus Corona.
Sejak tahun 2020 lalu, masyarakat seluruh dunia wajib mengimplementasikan 5M agar terhindar dari virus yang menjangkiti paru-paru tersebut.
Namun, di tahun ini, pemerintah Indonesia sedang menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk 180 juta masyarakat.
Vaksinasi itu untuk memenuhi kekebalan tubuh warga agar tidak mudah terjangkit virus dan mendapatkan kekebalan komunitas.

Dengan begitu, pandemi akan segera selesai dan aktivitas bisa kembali seperti biasa.
Mungkin ada sebagian dari Anda yang bertanya-tanya, apakah mengikuti vaksinasi di bulan Ramadan membatalkan puasa itu?
Tribun Jogja merangkum sederet pendapat dari para ahli agama mengenai kasus tersebut.
Semua jawabannya, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, Anda tidak perlu khawatir jika diminta untuk mengikuti vaksinasi saat ini.
Berikut rangkumannya:
1. MUI mengatakan vaksinasi tidak membuat puasa batal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Bahkan, MUI mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.
Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.
Selain itu, ada tiga rekomendasi dari MUI soal vaksinasi Covid-19:
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
2. Fatwa Mufti Arab Saudi mengatakan vaksin diberikan secara intramuskuler

Saudi Sama halnya dengan Indonesia, Arab Saudi saat ini juga tengah mengebut upaya vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan penduduk di Kerajaan sejauh ini.
Untuk menjawab keraguan umat Islam, Mufti Besar Arab Sasudi Sheikh Abdul Aziz al-Asheikh menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," kata al-Asheikh, dikutip dari Arab News.
“Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," sambungnya.
3. Al-Azhar mengatakan vaksin tidak masuk melalui rongga tubuh

Senada dengan Arab Saudi, Pusat Fatwa (Dar al-Ifta) al-Azhar, Kairo, Mesir juga mengonfirmasi bahwa suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa, dikutip dari Gulf News.
Disebutkan bahwa vaksin bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman.
Selain itu, suntikan vaksin juga tidak dilakukan melalui rongga tubuh, seperti mulut, hidung, dan telinga.
Pernyataan Pusat Fatwa Al Azhar muncul setelah pemerintah mengumumkan akan melanjutkan kampanye vaksinasi di bulan Ramadan.
Selain tentang vaksin, ibadah Ramadan di malam hari juga dilaksanakan lebih cepat.
Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mempersingkat salat Tarawih di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, kata Saudi Press Agency.
Perintah tersebut berlaku untuk salat di Masjid al-Haram di Mekah dan di Masjid al-Nabawi di Madinah.
Dalam konteks COVID-19, raja memerintahkan agar salat malam selama Ramadan, termasuk Isya, Tarawih dan Qyam akan digabungkan dan tidak akan melebihi 30 menit di semua masjid di seluruh Kerajaan.
Sholat tarawih akan dikurangi menjadi 10, bukan 20 rakaat biasa, dengan tujuan meminimalkan waktu salat.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )