Bersiap Pilkades 2021, DP3AKBPMD Gunungkidul Usul Tambah Anggaran
Adapun sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah mengalokasikan anggaran untuk Pilur 2021.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kabupaten Gunungkidul berencana melaksanakan Pemilihan Lurah (Pilur) pada 2021 ini.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) pun tengah menyiapkan pelaksanaannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, Farkhan, mengatakan belum lama ini pihaknya mengajukan usulan tambahan anggaran.
"Usulan tambahan untuk pembiayaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan sekitar Rp 800 juta," ungkap Farkhan pada Selasa (13/04/2021).
Adapun sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sudah mengalokasikan anggaran untuk Pilur 2021.
Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 3,3 miliar lewat APBD 2021.
Farkhan menjelaskan, usulan tambahan dilakukan karena ada ketentuan baru yaitu maksimal sebanyak 500 pemilih dalam satu TPS. Ketentuan itu menyesuaikan pelaksanaan Pilur dalam situasi pandemi.
"Saat proses penganggaran Pilur di APBD 2021 di tahun lalu, ketentuan itu belum terbit. Jadi baru bisa diusulkan sekarang," jelasnya.
Selain usulan anggaran, Farkhan juga mengungkapkan saat ini pihaknya tengah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan. Perbup mengacu pada Perda No. 7/2020 tentang Lurah.
Adapun pelaksanaan Pilur Gunungkidul dijadwalkan pada Oktober 2021 mendatang. Sebanyak 58 kalurahan akan berpartisipasi dalam Pilur serentak ini.
"Tanggal belum kami tentukan, tapi rencananya di bulan Oktober tahun ini," kata Farkhan.
Pelaksanaannya nanti masih dilakukan secara manual atau belum dengan E-Voting.
Sebab penerapan E-Voting membutuhkan biaya besar untuk pengadaan fasilitas pendukungnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, memahami terkait kendala tersebut.
Namun ia tetap minta Pemkab melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami teknis Pilur.
"Minimal sosialisasi dilakukan di 58 kalurahan yang akan menyelenggarakan Pilur," kata Ery.
Ia juga berharap teknis penyelenggaraan Pilur tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Pasalnya, ia menyebut ada Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal wajib prokes.
"Setidaknya ketentuan tersebut perlu diantisipasi dengan menyiapkan anggarannya," ujar Ery.(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											