Guru Naban DIY Minta Pemerintah Buka Rekrutmen P3K Guru Agama dan Bahasa Daerah

Sejumlah guru tenaga bantu (Naban) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi gedung DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Suasana audiensi para guru Naban dengan Pemda DIY dan DPRD DIY, Senin (12/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah guru tenaga bantu (Naban) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikam sejumlah aspirasinya, Senin (12/4/2021).

Mereka menyuarakan beberapa tuntutan, salah satunya keresahan para guru Naban yang terancam tergeser posisinya apabila instansi sekolah yang menaunginya menambah pengajar yang baru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Forum guru Naban se-DIY, Nur Rois, mengatakan jika pihaknya belum diangkat ke dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pihaknya khawatir posisinya sebagai tenaga pengajar akan terancam.

Oleh karenanya, mereka meminta perlindungan kepada DPRD DIY dan instansi pemerintahan yang berwenang supaya hak mengajarnya diinstansi sekolah tidak tergeser oleh guru baru.

Tuntutan kedua, mereka meminta agar pemerintah DIY harus mengangkat guru Naban ke status P3K.

Ketiga, mereka meminta agar muncul kebijakan pemerintah daerah supaya membuka formasi P3K bagi guru pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) dan guru bahasa daerah.

Keempat, pihaknya mendesak agar pemerintah mempertimbangkan masa kerja guru Naban dalam proses pengangkatan P3K.

Kelima, Forum Guru Naban DIY meminta agar dibukanya formasi P3K untuk tenaga pendidikan yang memiliki SK Naban melalui seleksi.

"Kami berharap ada rekruitmen P3K untuk guru agama dan daerah. Sekaligus kami meminta perlindungan atas hak mengajar supaya tidak tergeser oleh guru baru," katanya, seusai diskusi dengan Komisi D DPRD DIY dan BKD, serta Disdikpora DIY.

Ia menambahkan, dari lima tuntutan itu, pemerintah dinilai hanya mampu memberi klarifikasi tiga tuntutan saja.

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKD DIY, Hari Puji Raharjo, menanggapi beberapa hal perlu diketahui dalam pengangkatan P3K.

Untuk tes seleksinya sama halnya seperti tes seleksi CPNS, yakni melalui tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

"Semuanya dilakukan oleh Pansel dari Pemerintah pusat. Daerah hanya memfasilitasi saja," katanya.

Di tahun ini, menurut Hari ada hal yang berbeda dalam pengangkatan P3K di antaranya, bagi tenaga pengajar kategori 2 (K2) minimal harus satu tahun mengajar per tanggal 1 Januari 2005.

Berdasarkan informasinya untuk tahun ini, DIY hanya mengangkat Naban menjadi P3K pada dua sektor, yakni penyuluh pertanian dan guru, sementara total Naban yang tercatat saat ini di DIY sebanyak 815.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved