5 Skenario Rencana Tarif Listrik yang Disebut Bakal Naik per 1 Juli 2021, Berikut Rinciannya

Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.

Editor: Muhammad Fatoni
Pixaby
ILUSRASI Tarif Listrik 

Untuk 3 golongan tersebut, tarif listrik periode Juli-September 2021 adalah Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021.

Adapun untuk golongan lainnya di luar 3 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.

Skenario 5 tarif listrik pemerintah ikut naik

Rumusan skenario 5 yang digodok pemerintah untuk tarif listrik terbaru hampir sama dengan rumusan skenario 4.

Bedanya, pada skenario 5 ini tarif listrik untuk golongan pemerintah ikut dinaikkan.

Pada skenario 5 ini, sebagaimana skenario 4, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas menjadi Rp 1.515,72 per kWh.

Tarif tersebut, berlaku pada periode Juli-September 2021 tepatnya naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021.

Selain itu, tarif golongan lain yang ikut naik adalah golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum yakni menjadi Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen.

Adapun golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, tarif listrik periode Juli-September 2021 naik menjadi Rp 1.272,45 per kWh atau naik 14,1 persen lebih mahal dibandingkan tarif listrik April-Juni 2021.

Sedangkan untuk golongan lainnya di luar 6 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved