Pendidikan

Sekda DI Yogyakarta Minta Oknum yang Membocorkan Soal ASPD SMP Disanksi Tegas

Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) maka dapat diberikan sanksi administrasi berdasarkan jenis pelanggarannya.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Soal berupa kunci jawaban soal tes asesmen standardisasi pendidikan daerah (ASPD) jenjang SMP diduga bocor di sebuah SMP negeri di Sleman belum lama ini.

Merespons hal itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta supaya oknum pembocor diberi sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) maka dapat diberikan sanksi administrasi berdasarkan jenis pelanggarannya.

Aji pun merinci, untuk katagori pelanggaran ringan akan diberi teguran dan diberikan surat pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: Soal Matematika ASPD di Sleman Diduga Bocor, Dinas Pendidikan Sleman Usul Dilaksankan Ujian Ulang

Jika pelanggaran tergolong berat maka bisa diberi sanksi penurunan pangkat dan penundaan pembayaran gaji secara berkala.

"Kalau bukan PNS ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau itu memang terbukti ya," jelas Aji di Kompleks Kepatihan, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, yang bersangkutan juga tak akan diperkenankan kembali untuk menjadi panitia penyelenggara ujian.

Aji melanjutkan, jika dugaan itu benar, maka ujian ASPD di sekolah yang mengalami kebocoran soal harus diulang kembali.

Pelaksanaannya bisa dilakukan saat periode ujian susulan pada tanggal (15/4/2021).

"Tidak harus dibikinkan soal baru tapi bisa ikut ujian susulan saja," jelas Aji.

Untuk diketahui, tes ASPD diselenggarakan untuk mengetahui standar penguasaan kompetensi siswa yang selama ini melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

ASPD sekaligus digunakan sebagai bahan evaluasi pembelajaran daring yang selama ini dilakukan.

Baca juga: Soal ASPD Matematika Jenjang SMP Diduga Bocor, Disdikpora DI Yogyakarta Terjunkan Tim Investigasi 

"Jadi karena di pusat idak ada Unas maka dinas di daerah perlu melihat seberapa baik daya serap siswa supaya kalau ada yang kurang maka ada perbaikan-perbaikan di tahun selanjutnya," terangnya.

Selain itu ASPD tak menentukan kelulusan siswa.

Melainkan hanya menjadi satu di antara perimbangan.

Keputusan kelulusan diserahkan kepada guru masing-masing.

Menurutnya, hingga saat ini tim investigasi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran soal tersebut.

Senada dengan Aji, Anggota Komisi D DPRD DIY, Syukron Arif Muttawin meminta kepada Disdikpora DIY dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan adanya oknum di lingkungan dinas pendidikan yang melakukan tindakan pembocoran.

"Komisi D DPRD DIY meminta mengusut tuntas dugaan kebocoran soal dan jawaban ASPD di salah satu sekolah di Kabupaten Sleman," terang Syukron usai menggelar rapat evaluasi ASPD dengan Disdikpora DIY.

Pihaknya juga mendukung langkah dinas untuk membentuk tim pencari fakta guna melakukan penyelidikan. 

Tim ini diharapkan dapat bekerja secepat-cepatnya dan segera melaporkan hasil temuan fakta ke publik.

Upaya itu dianggap tepat sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terkait proses dan mekanisme sistem ASPD ini.

"Mari kita bersama-sama menjadi agen dalam rangka pengawalan predikat DIY Kota Pendidikan dan Kota Pelajar," tegasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved