Pendidikan
Sekda DI Yogyakarta Minta Oknum yang Membocorkan Soal ASPD SMP Disanksi Tegas
Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) maka dapat diberikan sanksi administrasi berdasarkan jenis pelanggarannya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Keputusan kelulusan diserahkan kepada guru masing-masing.
Menurutnya, hingga saat ini tim investigasi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran soal tersebut.
Senada dengan Aji, Anggota Komisi D DPRD DIY, Syukron Arif Muttawin meminta kepada Disdikpora DIY dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan adanya oknum di lingkungan dinas pendidikan yang melakukan tindakan pembocoran.
"Komisi D DPRD DIY meminta mengusut tuntas dugaan kebocoran soal dan jawaban ASPD di salah satu sekolah di Kabupaten Sleman," terang Syukron usai menggelar rapat evaluasi ASPD dengan Disdikpora DIY.
Pihaknya juga mendukung langkah dinas untuk membentuk tim pencari fakta guna melakukan penyelidikan.
Tim ini diharapkan dapat bekerja secepat-cepatnya dan segera melaporkan hasil temuan fakta ke publik.
Upaya itu dianggap tepat sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terkait proses dan mekanisme sistem ASPD ini.
"Mari kita bersama-sama menjadi agen dalam rangka pengawalan predikat DIY Kota Pendidikan dan Kota Pelajar," tegasnya. ( Tribunjogja.com )