Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Tawarkan Gadis Bule di Denpasar, Sekali Transaksi Rp 2,5 Juta

Jaringan prostitusi online yang menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) bule di kawasan Denpasar, Bali berhasil dibongkar aparat kepolisian

Editor: Hari Susmayanti
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR - Jaringan prostitusi online yang menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) bule di kawasan Denpasar, Bali berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Polisi berhasil mengamankan dua pasang pria dan wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang mucikar yang diketahui berinisial PPM alias R (42) yang menjalankan bisnis haram tersebut.

Terungkapnya praktik prostitusi online yang melibatkan bule ini berawal dari adanya laporan masyarakat soal dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

"Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).

Polisi memeriksa hotel yang terletak di Jalan Teuku Umar itu pada Rabu (7/4/2021) malam.

Di sana, polisi menemukan dua kamar yang berisi pasangan bukan suami istri dengan melakukan hubungan intim.

Perempuan di dua kamar itu yakni seorang warga negara Indonesia dan seorang warga Uzbekistan.

Kedua pasangan itu lalu diperiksa dan dimintai keterangan.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Layanan Pesan Antar Mami BY di Blitar, Ini Modus di Baliknya

Baca juga: Miris, Ibu dan Anak di Majalengka Jalani Bisnis Prostitusi Online, Ibu jadi Mucikari

ILUSTRASI: Kisah Pegawai Honorer Nyambi Jadi PSK, Penghasilan Kecil Jadi Alasan Terjun di Prostitusi Online
ILUSTRASI: Kisah Pegawai Honorer Nyambi Jadi PSK, Penghasilan Kecil Jadi Alasan Terjun di Prostitusi Online (IST)

Dari keterangan itu didapatkan informasi lelaki hidung belang ini memesan PSK dari tersangka R.

Transaksi itu dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Adapun tarif untuk satu kali kencan dengan durasi satu jam sebanyak Rp 2,5 juta.

"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing masing Rp 2,5 juta," kata dia.

Polisi kemudian menangkap tersangka di kamar kosnya, Jalan Gelogor Carik, Denpasar, pada hari yang sama.

Tersangka mengakui semua perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved