Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Layanan Pesan Antar Mami BY di Blitar, Ini Modus di Baliknya

Muncikari Mami BY yang baru saja ditangkap polisi ini punya banyak cara dalam menjajakan anak asuhnya.

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BLITAR - Kasus prostitusi yang melibatkan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur terungkap.

Polisi mengamankan muncikari bernama Mami BY (40).

Muncikari yang baru saja ditangkap polisi ini punya banyak cara dalam menjajakan anak asuhnya.

Bisnis prostitusinya berkedok salon.

Layaknya bisnis yang kini tengah ramai di masa pandemi yakni layanan pesan antar, itu pula yang dilakukan muncikari ini agar pelanggannya berdatangan.

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Mami BY memasang tarif murah dan bisa mengantarkan pekerja seks komersial (PSK) ke rumah pelanggan.

Baca juga: Pesilat Muda di Klaten Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Baca juga: Bak Film Action, Polisi di Lampung Terlibat Kejar-kejaran dengan Bus Pembawa Sabu-sabu 10 Kg

Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang mengendalikan prostitusi online anak di bawah umur bisa membawa anak buahnya ke rumah (COD).

Enam ayam piaraan atau ayam abu-abu yang dijajakan tersangka ke lelaki hidung belang, statusnya masih pelajar setingkat SMA.

Tarif yang dibanderol tersangka Rp 300.000 untuk sekali kencan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat rilis berlangsung , Rabu (7/4/2021), memaparkan modus yang dilakukan pelaku awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.

Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.

"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.

Muncikari prostitusi online di Blitar dicokok polisi.
Muncikari prostitusi online di Blitar dicokok polisi. (Tribun Jatim/ Samsul Hadi)

Untuk menawarkan korban, tersangka menggunakan WhatsApp (WA).

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.

Dari tarif Rp 300.000 itu, korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian Mami BY.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved