Nasional

Tak Boleh Dicicil dan Dipotong, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR Karyawan

Tak Boleh Dicicil dan Dipotong, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR Karyawan

Editor: Hari Susmayanti
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Meski pandemi covid-19 belum berakhir, pemerintah pusat mewajibkan seluruh perusahaan swasta di Indonesia untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada lebaran 2021 ini.

Perusahaan dilarang untuk mencicil atau memotong THR karyawan karena pemerintah beralasan sudah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan selama masa pandemi covid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.

Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.

Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga: Kebijakan Pembayaran THR Bagi Karyawan di Masa Pandemi, Berikut Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Pembayaran THR 2021

Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.

Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.

Sebelumnya, para buruh meminta tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Terlebih lagi, masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka, kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved