Kebijakan Pembayaran THR Bagi Karyawan di Masa Pandemi, Berikut Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan tunjangan hari raya (THR) yang merupakan pendapatan nonupah bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.
"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021).
Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," jelasnya.
Setelah beres, lanjutnya, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.
"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR. Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Nasib Subsidi Gaji BLT Karyawan di Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Ketika ditanya evaluasi pemberian THR 2020, Ida menuturkan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti baik dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota.
Tentunya, kata dia, pengaduan yang ada pada saat pemberiaan THR 2020 akan menjadi bahan untuk dibahas dan evaluasi pembayaran THR tahun ini.
Saat itu, pengaduan yang masuk mayoritas terkait permasalahan tata cara pembayaran THR.
Selain itu juga terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.
"Laporannya lebih banyak pengaduan dan semua sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat maupun provinsi. Tentunya yang tidak memenuhi akan ada sanksi administrasi," tegasnya.

Wacana Pembayaran Dicicil
Sebelumnya juga beredar kabar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini ada kemungkinan bisa dilakukan dengan cara dicicil.
Meski demikian, hal tersebut masih sebatas wacana dan saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.