Pasar Sore Ramadan di Kota Yogyakarta Boleh Digelar, Ini Aturan dan Syaratnya
Izin penyelenggaraan Pasar Ramadan tersebut hanya boleh digelar di wilayah yang tidak masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
"Jadi, harus ada yang tanggung jawab. Harus dimintakan rekomendasi dari Satgas di kecamatan setempat. Sekarang ada beberapa yang sudah menyiapkan itu. Harapan kami, pelaksanannya bisa tertata," tandasnya.
Salat Tarawih Berjamaah
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, juga telah memberikan lampu hijau kepada Umat Muslim yang hendak menggelar ibadah berjamaah di Masjid selama bulan Ramadan tahun ini.
Di antaranya yaitu melaksanakan ibadah salat tarawaih berjamaah.
Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat melalui 5M.
Meliputi memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Ya silahkan asalkan 5M itu dilakukan," terang Sri Sultan HB X saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Selasa (6/4/2021).

Di sisi lain, Pemda DIY tak akan menerbitkan kebijakan di level daerah yang mengatur secara detail terkait pelaksanaan ibadah berjamaah di tempat-tempat ibadah.
"Masak saya harus menentukan satu persatu tidak boleh begini begini," tandas Sri Sultan HB X.
Baca juga: Marak Penangkapan Terduga Teroris di DI Yogyakarta, Sri Sultan Pimpin Deklarasi Jogja Istimewa
Baca juga: Pemkot Yogya Andalkan Monalisa untuk Menggaet Turis Lokal Selama Masa Pelarangan Mudik
Diharapkan masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan dari dalam diri masing-masing.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain.
"Jangan sampai masyarakat itu jadi korban kebijakan. Masyarakat biar dijadikan subjek dalam berproses sendiri saja. Saling mengingatkan jangan jadi korban kebijakan. Saya tidak menganut itu," tegas Sri Sultan HB X.
( tribunjogja.com )