Tak Ada Rencana Vaksinasi Massal di Sleman selama Ramadan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo memastikan, pelaksanaan vaksinasi di Bumi Sembada akan terus berjalan
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo memastikan, pelaksanaan vaksinasi di Bumi Sembada akan terus berjalan selama bulan Ramadan.
Hal tersebut, didasari oleh fatwa MUI nomor 13/2021 yang menyebutkan bahwa pemberian vaksin tidak membatalkan ibadah puasa.
Jadwalnya pun masih sama, rencananya tetap akan dilaksanakan pada siang hari.
Baca juga: Pisah Sambut Kepala RSPAU dr S Hardjolukito, Berkomitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Sebab, apabila jadwal pelaksanaan vaksinasi bergeser pada malam hari, pihaknya mengaku terkendala oleh sumber daya manusia (SDM).
Dikarenakan petugas medis yang ada di Puskemas hanya bekerja pada siang hari.
"Jadi, pelaksanan vaksinasi di bulan Ramadan, kita rencanakan masih sama seperti biasa. Ada masukkan dilakukan malam hari, itu masih kita kaji, tapi menurut saya kurang terlaksana. Mungkin ada faskes yang bisa melayani sore atau malam hari, tapi kalau Puskemas tidak bisa," kata dia, Rabu (7/4/2021).
Sejauh ini, menurutnya pelaksanaan vaksinasi direncanakan masih sama seperti jadwal biasanya. Tidak ada perubahan.
Hanya saja, sedikit perbedaan selama bulan ramadhan tidak ada penyuntikan vaksin secara massal.
"(Vaksinasi) seperti biasa. Bedanya, selama Ramadan tidak akan ada massal hanya reguler biasa," ujar Joko.
Terdapat 47 fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Sleman yang telah disiapkan untuk melayani vaksinasi. Terdiri dari 25 Puskemas dan 22 Rumah Sakit.
Pisah Sambut Kepala RSPAU dr S Hardjolukito, Berkomitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
Ambisi Arbeta Rockyawan, Amunisi Anyar Laskar Mataram |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Siapkan 11 POS Pembelajaran Tatap Muka |
![]() |
---|
ASN Dilarang Mudik, Berbagai Pembatasan akan Diterapkan, Pemkot Yogyakarta Andalkan Turis Lokal |
![]() |
---|
Dua Pengangguran di Yogyakarta Nekat Jual Pil Yarindo, Kini Terancam Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|