Penggeledahan oleh Densus 88 di Wilayah DI Yogyakarta, DPRD DIY Kecewa dengan Kesbangpol
Pasca adanya rentetan penggeledahan sejumlah rumah di tiga wilayah yakni Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta oleh Detasemen Khusus
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pasca adanya rentetan penggeledahan sejumlah rumah di tiga wilayah yakni Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri sejak Jumat (3/4/2021) kemarin, membuat Komisi A DPRD DIY mempertanyakan peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY.
Komisi A memanggil pimpinan, serta jajaran Badan Kesbangpol pemerintah DIY untuk berdialog membahas isu terorisme yang berkembang di wilayah DIY.
Kekecewaan terlihat dari para anggota Komisi A DPRD DIY saat rapat kerja membahas isu terorisme bersama Kesbangpol Pemda DIY itu berlangsung.
Baca juga: UNY Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Bagi 500 Dosen dan Tenaga Kependidikan
Pasalnya, beberapa pertanyaan yang dilontarkan para anggota dewan tidak semuanya terjawab dari perwakilan Kesbangpol DIY.
Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Retno Sudiyanti mengatakan, Kesbangpol seharusnya memiliki jaringan yang kuat khususnya dalam hal menyangkut politik, ideologi yang mengancam keamanan wilayah.
Ia menilai, penggeledahan di sejumlah rumah terduga teroris oleh Densus 88 Mabes Polri kemarin harus dijadikan perhatian khusus bagi Kesbangpol.
Retno mempertanyakan peran Kesbangpol dalam hal menyebarkan ideologi pancasila untuk kesatuan bangsa.
Termasuk ancaman paham radikalisme tersebut masuk ke pikiran masyarakat dari arah mana.
"Kami sebenarnya kecewa dengan Kesbangpol DIY yang selalu memberi jawaban klasik 'bukan wewenang kami' dan 'kami tidak tahu'. Saya melihat mereka tidak memiliki data atas hal tersebut," katanya, seusai rapat kerja di ruang Rapur DPRD DIY, Selasa (6/4/2021).
Ia menambahkan, Kesbangpol DIY adalah institusi terdekat yang bersinggungan langsung dengan bahaya atau ancaman terhadap kesatuan bangsa seperti halnya aksi teror yang terjadi akhir-akhir ini.
"Dan beberapa hari terakhir kami melihat banyak penggeledahan rumah terduga teroris di DIY, ini menjadi perhatian," jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam diskusi Senin siang ini juga merasakan kekecewaan yang sama seperti para anggota komisi lainnya.
Ia menyimpulkan enam poin yang diharapkan menjadi catatan penting bagi para jajaran Kesbangpol DIY pertama, terorisme dan tindakan teror yang dilakukan oleh pelaku terorisme sangat nyata bertentangan dengan pancasila dan keistimewaan DIY.
Kedua, Komisi A mendukung penuh komitmen tindakan tegas oleh Polri dan TNI dalam rangka memerangi dan memberantas terorisme.
Ketiga Komisi A merekomendasikan Pemda DIY melalui Badan Kesbangpol untuk bekerja lebih hebat, lebih keras dalam melakukan pencegahan terorisme dengan meningkatkan kualitas, kuantitas ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan di DIY.
Keempat Kesbangpol harus lebih bekerja keras lagi untuk memberikan wawasan kebangsaan untuk ketahanan dan keamanan DIY.
Keempat Komisi A mengajak masyarakat seluruh DIY untuk bersama-sama mengkhidmati pancasila, serta nilai keistimewaan DIY.
Kelima Komisi A merekomendasikan kepada Kesbangsol untuk penggalangan serius kepada tokoh-tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah, serta melawan terorisme.
Terakhir, Eko merekomendasikan Pemda DIY untuk tingkatkan sinergi kerjasama TNI, Polri, BIN dan instansi lain dalam rangka pencegahan terorisme.
"Karena tindakan teror ini adalah intoleransi dan ancaman yang serius, sungguh-sungguh dan nyata. Penangkapan terduga teroris di Yogya ini adalah fakta yang harapan kami ke depan dengan strategi yang ada, Pemda harus hadir dan berperan besar menjaga serta mengamankan ideologi pancasila," ujarnya.
Baca juga: Kapasitas Maksimal Masjid di DI Yogyakarta Dibatasi 50 Persen Saat Salat Tarawih Berjamaah
Sementara itu, Kepala Kesbangpol DIY Dewo Isnu Broto menanggapi, aksi penggeledahan yang terakhir dilakukan oleh Densus 88 Antiteror bertempat di salah satu kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ia menyangkal jika Kesbangpol dalam hal ini telah kebobolan lantaran dirinya tidak memiliki data terkait keberadaan LSM tersebut.
Bahkan pihak RT setempat saat diwawancara Tribun Jogja beberapa hari yang lalu juga mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan di kantor LSM tersebut.
"Lembaga berbadan hukum di tempat kami tidak ada daftar. Karena tidak diberi tembusan terkait organisasi berbadan hukum. Sekarang kan daftarnya langsung ke pusat. Ke Kemendagri dan Kemenkumham," katanya.
Meski tidak melakukan registrasi melalui Kesbangpol DIY, pihaknya mengaku sudah melakukan pendekatan terhadap lembaga organisasi maupun yang lainnya. (hda)