Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Salat Id Berjamaah, Ini 11 Poin Aturan dan Panduan dari Kemenag

Pemerintah resmi mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat tarawih dan salat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka

Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Humas Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah/ 2021.

Selain itu, pemerintah pun memberikan izin terkait pelaksanaan salat Id berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan saat perayaan Idul Fitri 1442 H tahun ini.

Hal itu disampaikan Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (5/4/2021).

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idulfitri yaitu salat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.

Baca juga: Dinas Pariwisata DIY Optimis Pariwisata di Yogyakarta Tidak Terimbas Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di DI Yogyakarta Saat Bulan Ramadhan Rencananya Digelar Pada Pagi Hari

Hanya saja sholat tarawih dan sholat ied berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Muhadjir meminta pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin. Tujuannya agar waktu salat berjamaah tidak terlalu panjang.

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.

Suasana salat tarawih di Masjid Nurul Huda, Ngoto, Sewon, Bantul. Tarawih hanya dilakukan oleh imam dan seorang bilal, bacaan salat dikumandangkan melalui pengeras suara
Suasana salat tarawih di Masjid Nurul Huda, Ngoto, Sewon, Bantul. Tarawih hanya dilakukan oleh imam dan seorang bilal, bacaan salat dikumandangkan melalui pengeras suara (Istimewa)

Selain itu Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah.

Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkasnya.

Baca juga: Inilah Daftar Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Penderita Maag Saat Puasa

Baca juga: Perayaan Tradisi Nyadran Jelang Bulan Puasa di DIY Harus Berdasarkan Rekomendasi Satgas Desa

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah melarang pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid karena pandemi covid-19.

Namun tahun ini pemerintah melonggarkan aturan dengan mengizinkan umat muslim menjalankan salat tarawih dan Idul Fitri berjamaah.

Kementrian Agama (Kemenag) RI pun merespon kelonggaran dan izin dari pemerintah tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran yang berisi panduan beribadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H tahun ini.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuturkan edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Ratusan masyarakat hadiri Salat Id di Masjid Agung Sleman, Minggu (24/5/2020). Mereka yang datang adalah masyarakat yang berada di sekitar Masjid Agung Sleman.
Ratusan masyarakat hadiri Salat Id di Masjid Agung Sleman, Minggu (24/5/2020). Mereka yang datang adalah masyarakat yang berada di sekitar Masjid Agung Sleman. (Istimewa)

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Gus Yaqut, di Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," sambungnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved