Selama Libur Paskah, Kunjungan Wisatawan di Sleman Meningkat
Jumlah kunjungan dilibur panjang selama tiga hari itu mengalami peningkatan dibanding akhir pekan sebelumnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Sedangkan, untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional rumah makan.
Lalu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, toko swalayan, usaha pariwisata dan kegiatan usaha lainnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan buka dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, soal kegiatan seni, sosial dan budaya, termasuk hajatan sudah diperbolehkan.
Aturannya, maksimal kapasitas hanya boleh 25 persen, dan dilaksanakan dengan prokes ketat.
Suci mengungkapkan, sejak 1 April 2021 pihaknya sudah mulai memberlakukan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021.
Penarikan retribusi tempat rekreasi juga sudah menerapkan e-ticketing yaitu untuk Kawasan Kaliurang, Kawasan Kaliadem, Candi Ijo, Candi Sambisari dan Candi Banyunibo.
"Penggunaan e-ticketing diharapkan dapat memudahkan petugas penarik retribusi, pencatatan data, dan laporan yang lebih tepat dan real time, serta untuk penggunaan kertas yang lebih efektif dan efisien," jelas dia. (*)