Selama Libur Paskah, Kunjungan Wisatawan di Sleman Meningkat
Jumlah kunjungan dilibur panjang selama tiga hari itu mengalami peningkatan dibanding akhir pekan sebelumnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah destinasi wisata yang ada di Kabupaten Sleman dikunjungi oleh ribuan wisatawan selama libur Paskah 2021 (2 - 4 April).
Jumlah kunjungan dilibur panjang selama tiga hari itu mengalami peningkatan dibanding akhir pekan sebelumnya.
"Pada hari libur Paskah, kunjungan di destinasi wisata mengalami peningkatan, dibanding akhir pekan sebelumnya. Karena ada libur panjang selama tiga hari," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya, Senin (5/4/2021).
Misalnya, di kawasan Kaliurang, selama tiga hari libur paskah, Ia menyebutkan angka kunjungan sebanyak 4.355 wisatawan.
Jumlah tersebut meningkat, dibanding kunjungan pada akhir pekan sebelumnya (26 – 28 Maret 2021) sebanyak 386 pengunjung.
Kemudian, di kawasan Wisata Kaliadem kunjungan akhir pekan sebelumnya 437 pengunjung, meningkat menjadi 4.442 pengunjung.
Gardu Pandang Kaliurang, dari 484 menjadi 559 pengunjung. Candi Ijo dari 216 menjadi 294 pengunjung.
Lalu, Candi Sambisari dari akhir pekan sebelumnya 365, jumlahnya meningkat menjadi 483 pengunjung.
Sejumlah destinasi wisata di Bumi Sembada, saat ini sudah dibuka dengan operasional terbatas.
Suci mengungkapkan, meskipun jumlah kunjungan mengalami peningkatan dibanding akhir pekan sebelumnya, mayoritas destinasi wisata di Sleman sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Terbukti dengan sudah tersedianya thermo gun, wastafel berikut sabun cuci tangan, hand sanitizer, papan imbauan agar wisatawan selalu memakai masker dan menjaga jarak.
Meski demikian, Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa pariwisata (UJP) dan juga pengelola destinasi agar mematuhi jam operasional sesuai instruksi Bupati Sleman tentang pemberlakuan PPKM mikro untuk pengendalian Covid-19.
Selain itu, destinasi wisata diharuskan melaksanakan prokes dengan baik dan konsisten.
"Tim Satgas Covid-19 dan Dinas Pariwisata akan menindak tegas menutup UJP maupun destinasi, apabila tidak mematuhi ketentuan sesuai Instruksi Bupati," kata dia.
Mengacu Instruksi Bupati Sleman nomor 7/INSTR/2021 menyebutkan, kegiatan restoran atau rumah makan, diperbolehkan makan di tempat 50 persen dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 21.00 WIB.