Sebanyak 25 Persen UKM Tidak Berizin, Pemkot Yogyakarta Dorong Kepemilikan IUM

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendorong pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) di wilayahnya untuk mengantongi izin usaha.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendorong pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) di wilayahnya untuk mengantongi izin usaha.

Apalagi, saat ini proses pengajuannya sudah bisa dilakukan secara daring.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto mengatakan, pihaknya pun telah mengintensifkan diseminasi untuk mendorong hal itu.

Baca juga: Sekitar 400 Calon Jemaah Haji Lansia di Bantul Akan Divaksin COVID-19

Terlebih, hingga kini masih banyak UKM tak berizin.

"Kami perkirakan masih ada sekitar 25 persen pelaku UKM yang belum punya IUM (Izin Usaha Mikro)," ujarnya.

Ia menuturkan, meski proses pengajuan izin bisa dilakukan secara daring, masih banyak pelaku UKM yang mengalami kesulitan dalam memanfaatkannya.

Terlebih kolom yang harus diisi di formulir daring itu terbilang banyak.

"Makanya, kami melakukan diseminasi melalui wilayah. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang memiliki kesadaran untuk mengurus IUM," ungkap Karyadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Sewon Bantul

Menurutnya, para pelaku UKM dapat memperolah banyak keuntungan jika telah mengantongi izin. Mulai peningkatan status usaha dari informal menjadi formal, memperoleh perlindungan hukum dan masuk basis data Pemkot.

"Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga berencana kembali memberikan bantuan untuk pelaku UKM, dimana syaratnya wajib punya IUM," katanya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved