MAKI Akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Ini Pertimbangannya
MAKI Akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Ini Pertimbangannya
"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut." ujar Boyamin.
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ujar dia.
Adapun menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021) "Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI Akan Gugat KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ini-penjelasan-koordinator-maki-boyamin-saiman-soal-uang-gratifikasi-yang-diserahkan-ke-kpk.jpg)