Yogyakarta
70 Persen Wisatawan di DI Yogyakarta Tak Bisa Tunjukkan Surat Negatif Antigen Saat Dirazia Petugas
Rata-rata terdapat 15 hingga 20 wisatawan asal luar daerah yang kedapatan tak membawa surat rapid antigen dalam seharinya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie
TRIBUNJOGJA, YOGYA - Dalam sehari, sekitar 70 persen wisatawan yang terjaring razia di DI Yogyakarta tak sanggup menunjukkan surat negatif rapid test antigen saat dimintai petugas.
Koordinator Gugus Tugas Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad menuturkan, jika dihitung, rata-rata terdapat 15 hingga 20 wisatawan asal luar daerah yang kedapatan tak membawa surat rapid antigen.
Seperti diketahui, dokumen rapid test antigen menjadi salah satu syarat perjalanan yang harus dimiliki seseorang saat Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Noviar mengungkapkan, operasi pengecekan surat antigen rutin dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Dinas Pariwisata DIY Andalkan Kunjungan Wisatawan Lokal
Juga dilaksanakan saat hari libur nasional seperti pada libur Paskah hari ini, Jumat (2/3/2021).
"Kita melakukan operasi kita tanyakan kepada wisatawan hasil rapid test antigennya secara acak," ungkap Noviar.
Jika tak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, wisatawan akan diminta untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas layanan kesehatan terdekat.
"Kalau tidak mau diminta kembali ke daerah asal," tambahnya.
Noviar melanjutkan, mayoritas wisatawan yang terjaring razia berdalih belum mengetahui adanya ketentuan untuk menyertakan surat rapid test antigen saat melakukan perjalanan.
Setelahnya, petugas akan meminta wisatawan untuk membuat surat pernyataan untuk melakukan pemeriksaan.
"Rata-rata malam ada 15-20 tidak bawa surat. Itu kan baru secara acak. Acak saja pas ketemu kita tanyakan," bebernya.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul Meningkat, Akhir Pekan Ini Dipadati Wisatawan
Razia seperti ini memang digelar secara rutin sejak PPKM diterapkan.
Sasarannya ada objek-objek wisata dan titik-titik kerumunan.
Noviar mengungkapkan, ada sejumlah titik lokasi yang akan disambangi petugas.
Yakni di Pantai Wediombo, Baron, Baru, Parangtritis, Glagah, Bendungan Waduk Sermo, dan kawasan wisata Kaliurang.
Lebih jauh, petugas gabungan dari elemen Satpol PP, TNI, dan Polri akan menyisir kawasan utara dan selatan.
"Menyasar seluruh objek-objek wisata dan tempat keramaian," tegasnya.
Di wilayah perkotaan, petugas biasa menyambangi kawasan Malioboro dan seputaran alun-alun.
"Yang paling sering dilakukan pembubaran itu di dekat Masjid Syuhada," urainya.
Baca juga: Kembangkan Wellness Tourism, GIPI DIY Optimis jadi Daya Tarik Wisatawan di Masa Pandemi
Terkait pemakaian masker, dalam sehari petugas bisa menemui sekitar 50 pelanggaran.
Operasi tersebut dilakukan setiap hari.
Noviar menambahkan, operasi pengawasan dilakukan siang dan malam.
Pada pagi hari petugas berfokus untuk melakukan razia pemakaian masker.
Menjelang malam hari, petugas mulai mengawasi adanya kerumunan, pemakaian masker, hingga surat antigen.
"Soalnya malam lebih ramai daripada pagi apalagi kalau hari libur itu kan banyak wisatawan jalan-jalannya malam. Makannya kita jalannya malam," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )