TILANG ELEKTRONIK: Pertanyaan dan Jawaban soal ETLE di DI Yogyakarta
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya, ada empat titik di DIY
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekarang ini warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus mencermati tentang kamera pengintai yang dipasang kepolisian untuk penegakan hukum lalu lintas melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
Pasalnya, hal-hal tertentu yang dilakukan pengendara khususnya pengguna kendaraan roda empat dapat ter-capture melalui kamera pengintai berteknologi tinggi itu.
PS.Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda DIY AKP Dwi Pujiastuti mengatakan, tingkah laku pengemudi kendaraan roda empat mulai dari hal-hal yang bersifat pribadi turut terdeteksi melalui kamera pengintai tersebut.
"Jadi masyarakat harus berhati-hati. Karena saat malam hari dalam kondisi gelap sekalipun bisa terdeteksi. Makanya petugas kami sering menemukan hal-hal yang tidak pantas kami share yang dilakukan pengemudi saat di dalam mobil," katanya kepada Tribunjogja.com, belum lama ini.
Dwi enggan menjelaskan secara rinci hal apa yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat itu, namun yang jelas dirinya berharap adanya ETLE tersebut masyarakat dapat lebih patuh dalam berkendara di jalan.

Selain itu, hal positif lainnya yaitu kamera pengintai yang dipasang diharapkan mampu mengungkap pelaku tindak kejahatan jalanan maupun yang lainnya.
"Karena tidak dipungkiri pengungkapan bom bali itu kan diketahui lewat nomor polisi pada kendaraan. Adanya ETLE ini justru lebih mempermudah lagi," jelasnya.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu.
Dipasang di 4 titik
Setidaknya, ada empat titik di DIY yang sudah dipasangi ETLE. Di antaranya di Temon, Kulonprogo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman.
Beberapa hari beroperasi, masih banyak warga yang bingung bagaimana penerapan ETLE di DIY.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, berikut pertanyaan dan jawaban lengkap tentang ETLE atau tilang elektronik.

Tribun Jogja telah merangkum sederet pertanyaan dan jawaban lengkap soal ETLE yang mungkin terpikir di benak warga.
1. Apa yang dimaksud dengan No Referensi dan No TNKB?
No referensi adalah kode unik yang Anda terima via surat konfirmasi pada lembar ketiga. No TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah No yang tertera pada Plat Nomor kendaraan Anda pada sisi depan dan belakang.
2. Berapa lama batas waktu saya untuk konfirmasi?
Anda memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
3. Kapan batas waktu terakhir untuk pembayaran?
Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda akan terblokir.
4. Bagaimana jika mobil rental kena tilang?
Dikutip dari Kompas.com, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan.
Penyewa harus bertanggung jawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.
Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas.
Sebelum benar-benar dikembalikan, Anda bisa mengecek penilangan di etle-diy.info.
5. Bagaimana jika kendaraan bermotor bekas yang diperjualbelikan tapi belum balik nama kena tilang?

Polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
Oleh karena itu, diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya.
Kalau tidak dibalik nama secara otomatis, kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif.
6. Bagaimana alur pembayaran kendaraan yang kena tilang elektronik?
Tahap 1
Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat tersebut dikirim lewat pos.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website sesuai yang tercantum dalam surat tersebut atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.
7. Bagaimana jika gagal konfirmasi?

Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).
Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. (Tribunjogja.com/Bunga Kartikasari/Miftahul Huda)