TILANG ELEKTRONIK: Pertanyaan dan Jawaban soal ETLE di DI Yogyakarta
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya, ada empat titik di DIY
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
2. Berapa lama batas waktu saya untuk konfirmasi?
Anda memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
3. Kapan batas waktu terakhir untuk pembayaran?
Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda akan terblokir.
4. Bagaimana jika mobil rental kena tilang?
Dikutip dari Kompas.com, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan.
Penyewa harus bertanggung jawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.
Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas.
Sebelum benar-benar dikembalikan, Anda bisa mengecek penilangan di etle-diy.info.
5. Bagaimana jika kendaraan bermotor bekas yang diperjualbelikan tapi belum balik nama kena tilang?

Polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
Oleh karena itu, diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya.
Kalau tidak dibalik nama secara otomatis, kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif.
6. Bagaimana alur pembayaran kendaraan yang kena tilang elektronik?
Tahap 1