TILANG ELEKTRONIK: Pertanyaan dan Jawaban soal ETLE di DI Yogyakarta

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya, ada empat titik di DIY

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews
Ilustrasi Kamera pengawas untuk pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang elektronik 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekarang ini warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus mencermati tentang kamera pengintai yang dipasang kepolisian untuk penegakan hukum lalu lintas melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Pasalnya, hal-hal tertentu yang dilakukan pengendara khususnya pengguna kendaraan roda empat dapat ter-capture melalui kamera pengintai berteknologi tinggi itu.

PS.Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda DIY AKP Dwi Pujiastuti mengatakan, tingkah laku pengemudi kendaraan roda empat mulai dari hal-hal yang bersifat pribadi turut terdeteksi melalui kamera pengintai tersebut.

"Jadi masyarakat harus berhati-hati. Karena saat malam hari dalam kondisi gelap sekalipun bisa terdeteksi. Makanya petugas kami sering menemukan hal-hal yang tidak pantas kami share yang dilakukan pengemudi saat di dalam mobil," katanya kepada Tribunjogja.com, belum lama ini.

Dwi enggan menjelaskan secara rinci hal apa yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat itu, namun yang jelas dirinya berharap adanya ETLE tersebut masyarakat dapat lebih patuh dalam berkendara di jalan.

CCTV
CCTV (Tribunnews.com)

Selain itu, hal positif lainnya yaitu kamera pengintai yang dipasang diharapkan mampu mengungkap pelaku tindak kejahatan jalanan maupun yang lainnya.

"Karena tidak dipungkiri pengungkapan bom bali itu kan diketahui lewat nomor polisi pada kendaraan. Adanya ETLE ini justru lebih mempermudah lagi," jelasnya.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu.

Dipasang di 4 titik

Setidaknya, ada empat titik di DIY yang sudah dipasangi ETLE. Di antaranya di Temon, Kulonprogo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman.

Beberapa hari beroperasi, masih banyak warga yang bingung bagaimana penerapan ETLE di DIY.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, berikut pertanyaan dan jawaban lengkap tentang ETLE atau tilang elektronik.

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman. (via Kompas.com | MAULANA MAHARDHIKA))

Tribun Jogja telah merangkum sederet pertanyaan dan jawaban lengkap soal ETLE yang mungkin terpikir di benak warga.

1. Apa yang dimaksud dengan No Referensi dan No TNKB?

No referensi adalah kode unik yang Anda terima via surat konfirmasi pada lembar ketiga. No TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah No yang tertera pada Plat Nomor kendaraan Anda pada sisi depan dan belakang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved