Yogyakarta

Pemerintah Desa di DI Yogyakarta Berhak Tolak Pemudik Jika Tak Sertakan Surat Rapid Antigen

Pihak pemerintah desa berhak menolak para pemudik yang masuk ke kampung halaman tanpa menunjukan hasil rapid test antigen.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Koordinator Bidang Gakkum Satgas COVID-19 DIY, Noviar Rahmad 

Para pengelola hotel dan tempat wisata wajib memeriksa surat rapid test antigen, apabila tidak dapat menunjukan, hotel tersebut wajib menolak tamunya itu.

"Sementara di tenpat wisata, kami dari Satpol PP akan razia secara acak kepada wisatawan untuk memeriksa surat rapid test antigen. Yang tidak menunjukan kami suruh keluar," terang Noviar.

Terpisah, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DIY Rustam Fatoni mengatakan, secara teknis penegakan prokes di tingkat desa atau RT/RW sudah mulai disiapkan sejak adanya PPKM Mikro.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Sleman Akan Ikuti Arahan Kemenhub dan Kepolisian

Seluruh pemerintah desa saat ini sudah memiliki Satgas COVID-19 dan posko darurat di masing-masing desa.

Sehingga, untuk menyambut mudik lebaran 2021, pemerintah desa siap untuk menjalankan pergub yang ada saat ini.

"Secara teknis kan memang sudah ada posko darurat COVID-19. Tinggal menjalankan saja," katanya.

Sementara tindakan bagi pemudik yang tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil rapid test antigen, pria yang akrab disapa Toni ini menjelaskan hal itu akan dikembalikan pada kebijakan masing-masing desa.

"Tapi yang jelas ada pendekatan humanis. Ya kami suruh pemudik itu test rapid antigen sebelum masuk ke desa," pungkasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved