VIRAL Anggota TNI Bubarkan Paksa Hajatan Warga di Grobogan, Dandim Turun Tangan dan Minta Maaf
Aparat TNI tersebut membubarkan paksa hajatan yang berlangsung di Dusun Tlogomulyo, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Grobogan
TRIBUNJOGJA.COM, GROBOGAN - Sebuah video yang menunjukkan anggota TNI bubarkan hajatan warga di Grobogan beredar viral di media sosial.
Aparat TNI tersebut membubarkan paksa hajatan yang berlangsung di Dusun Tlogomulyo, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Grobogan pada Sabtu (20/3/2021) siang.
Namun tindakan tegas oknum aparat itu dibarengi dengan ucapan yang tidak pantas.
Tampak dalam video 26 detik itu, oknum TNI mengucapkan kata-kata yang tidak pantas.
"Kamu izin sama siapa ? Siapa yang kasih izin? Saya banting sekalian!" tegas salah seorang anggota TNI dalam video tersebut.
"Ini melanggar prokes semua. Tahu enggak? PPKM dibuat itu bukan untuk dilanggar!" ujar anggota TNI lainnya dengan membentak.
Baca juga: VIRAL Pemakaman di Klaten yang Dicat Warna-warni Habiskan 16 Kilogram Cat
Baca juga: Viral Video Mesum Parakan 01, Begini Penjelasan Polisi
Pemilik acara hajatan, Mukmin menyayangkan aksi anggota TNI yang bersikap kasar di acara pernikahan anaknya.
"Saya maklum, tapi jangan seperti itu caranya. Yang kami permasalahkan itu caranya. Yang namanya TNI itu pengayom masyarakat. kecuali saya membangkang. Kalau suruh bubar ya pasti bubar kok, apalagi dengan dengan cara baik-baik. Kami rakyat kecil itu menurut saja. Saat itu sebenarnya saya nazar hanya akan gelar upacara temu pengantin, setelah itu tak ada acara yang lain," tutur Mukmin.
Namun dirinya mengakui, memang menyalahi aturan dengan tetap menggelar pernikahan meski dilarang.
Pemangku hajat juga telah merelakan acara temu pengantin yang batal terlaksana.
Dandim minta maaf
Dandim 0717/Purwodadi, Letkol Inf Asman Mokoginta, membenarkan jika oknum TNI itu adalah anggotanya yang bertugas di Koramil Toroh.
"Memang ada ucapan anggota saya yang terlalu keras karena faktor capek dan lain-lain," kata dia.
"Namun pembubaran sudah sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Meski demikian saya dan kami sudah silaturahmi ke pemilik hajat serta mohon maaf jika ada yang kurang berkenan," ungkap Asman saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Kisah Pemuda Klaten Otodidak Rakit Jam Tangan Kayu, Bisnisnya Moncer Diminati Jepang Hingga Afrika
Baca juga: Sosok GRAj Putri Purnaningrum, Putri Raja Keraton Solo yang Hari Ini Menikah dengan Masyarakat Biasa
Dia juga menegaskan bahwa acara hajatan memang melanggar regulasi yang sudah ditetapkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tni-bubarkan-paksa-hajatan-warga.jpg)