Yogyakarta

Ini Dia 4 Lokasi Kamera Tilang Elektronik yang Tersebar di DI Yogyakarta

Kamera tersebut bakal mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Peluncuran ETLE secara nasional yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual, Selasa (23/3/2021) di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Kepolisian Daerah (Polda), termasuk Polda DI Yogyakarta.

ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.

Kamera tersebut bakal mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

Rekaman ETLE ini bisa menjadi barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Besaran Denda Pelanggaran Tilang Online yang Mulai Berlaku Hari Ini

"Di DIY ini setidaknya ada 4 titik kamera tilang elektronik, yakni di Temon, Kulon Progo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman," ungkap Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc kepada wartawan di sela-sela peluncuran ETLE di Polda DIY, Selasa (23/3/2021)

Ia menjelaskan, pihaknya sedang berdiskusi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menambah titik ETLE karena penggunaan ETLE ini bisa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Keselamatan dan kesejahteraan itu kan tanggung jawab bersama, ya ada pemda, ada juga pihak kepolisian. Ini sedang kami diskusikan dengan pemda terkait titik ETLE. Semoga bisa diproses dan ditambahkan lagi," bebernya.

Dilanjutkannya, ETLE memberikan efek domino terhadap imej Yogyakarta sebagai tempat yang nyaman karena pengguna jalan tertib berlalu lintas.

Maka, ketika orang datang ke Yogyakarta, mereka tidak perlu takut dengan semrawutnya kota.

Baca juga: Ditlantas Polda DI Yogyakarta Deteksi 1.500 Pelanggaran Perhari Lewat Tilang Elektronik

ETLE mendorong pengendara ranmor untuk lebih tertib mengingat akan ada sanksi bagi yang melanggar.

ETLE juga menjamin adanya transparansi dan kepastian hukum secara saintifik berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran.

Dengan begitu, PAD DIY bisa meningkat dari sektor pajak kendaraan bermotor (ranmor), khususnya di bagian bea balik nama.

Hal ini lantaran ETLE memberikan dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor.

Petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat dan data pemilik kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved