Yogyakarta
Ini Dia 4 Lokasi Kamera Tilang Elektronik yang Tersebar di DI Yogyakarta
Kamera tersebut bakal mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Selanjutnya, pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk konfirmasi.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website maupun datang ke Posko Subditgakkum Ditlantas Polda DIY.
Baca juga: ETLE Mampu Deteksi Perilaku Pengemudi Kendaraan Roda Empat, Ditlantas Polda DIY : Harus Hati-hati
Disinggung mengenai razia, Yuliyanto mengatakan razia dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
"Daerah dengan pelanggaran tinggi, bisa saja razia dibutuhkan karena kamera ETLE itu permanen, makanya kemungkinan ditambah, bukan digeser," tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung peluncuran ETLE dari Gedung Korlantas Polri, Jakarta Timur, dan disaksikan secara virtual di 12 Polda.
Ia berharap, peluncuran ETLE ini memberikan banyak manfaat untuk masyarakat.
"Impian kami ke depan, Polisi Lalu Lintas hanya melaksanakan tugas-tugas bersifat mengurai kemacetan, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan, dan melakukan kegiatan yang saat itu membutuhkan kehadiran Polantas," katanya. ( Tribunjogja.com )