Kabupaten Bantul

Satresnarkoba Bantul Buka Layanan Aduan Penyalahgunaan Narkoba

Layanan aduan dapat diakses melalui Instagram Satresnarkoba Polres Bantul. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada memberikan keterangan pada wartawan di Polres Bantul, Rabu (17/03/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul meminta masyarakat Bantul membuka layanan aduan penyalahgunaan narkotika.

Layanan aduan dapat diakses melalui Instagram Satresnarkoba Polres Bantul

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada mengatakan layanan pengaduan baru dibuka sejak 2019 lalu.

Meski tergolong baru, banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bantul Tangkap Pengedar Pil Sapi dan Sita 210 Butir Obat Berbahaya

"Cukup banyak masyarakat yang melakukan pengaduan. Dan beberapa kasus yang berhasil kami ungkap juga berasal dari aduan masyarakat," katanya, Rabu (17/03/2021).

Ia melanjutkan peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bantul sangat besar.

Sebab dalam upaya untuk menekan penyalahgunaan narkotika tidak hanya peran kepolisian saja. 

"Kami sangat terbuka dengan pengaduan online ini. Masyarakat yang ingin mengadukan tetangga, keluarga, atau tempat yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba bisa melaporkan ke Polres Bantul. Untuk identitas pasti kami rahasiakan," lanjutnya.

Archye menyebut angka penyalahgunaan narkotika terus meningkat, apalagi obat berbahaya.

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat, Paling Banyak Pengedar Obat Berbahaya

Pada Februari 2021 lalu, pihaknya mengamankan 16 tersangka dengan barang bukti 1.500 pil.

Sedangkan Maret 2021, pihaknya mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 3.500 pil.

"Padahal tersangka membeli 32.000 butir, berarti kan yang sudah didistribusikan banyak sekali di wilayah Bantul," imbuhnya. 

Pihaknya juga terus menggencarkan patroli cyber.

Sebab kebanyakan pembelian narkoba, psikotropika, dan obat berbahaya berasal dari sosial media. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved